Mohon tunggu...
Widianto.H Didiet
Widianto.H Didiet Mohon Tunggu... Model - Pria Tampan Pencari Cinta

Seorang pecinta seni yang mencari makan dari dunia kreatif, suka jalan jalan selama tidak menyusahkan dan tentunya sangat menikmati Wisata Kuliner sebagai kebutuhan wajib yang tidak bisa ditinggalkan. Aktif di dunia fotografi sebagai praktisi, hobi dan sekaligus pengisi pundi pundi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ariel Luna, Pasal 4 Lolos, Pasal 8 Gimana?

18 Juni 2010   12:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:27 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Cinta Yang Terganggu..."][/caption] Debat antara oom Boy dari tim pengacaranya Luna dengan Roy Suryo dan tim TVOne secara live barusan ini seru sekali.. Intinya, oom Boy, bilang kalau bikin video Porno tapi buat pribadi gak masalah, soalnya ada di penjelasan pasal 4 UU Pornografi... "Kalau mbaca Pasal, jangan separuh-separuh" begitu katanya... Coba kita lihat, pasal 4... Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: ancaman : Pasal 30 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Penjelasan : Pasal 4 Ayat (1) : Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. nah, dari pasal 4 itu, penjelasannya bisa dilihat, kalau buat pribadi gak masalah.. katanya oom Boy begitu.. tapi oom Boy.. kalau pasal 4 Lolos, gimana pasal 8? Pasal 8, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ancamannya : Pasal 35 :Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Penjelasan Pasalnya : Ketentuan ini dimaksudkan bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana. dari melirik ke barbuknya, Kayaknya Luna gak dipaksa kok.. sampe merem melek gitu kelihatannya... belum lagi suaranya.. wow mendesah..... hayo tim jaksa... masukkan 10 miliard untuk negara.... habis itu.. pemain film yang satu lagi yang lagi ngumpet itu dipanggil juga ya.. *Pasal-pasal dari UU Pornografi ( foto : http://www.detikhot.com ) Tulisan Terkait : Luna & Ariel (Bisa) Berharga 5 Miliar per Orang Video Mesum (Mirip) Luna-Ariel Berbahaya untuk Anda Penyebar Video Mesum (Mirip) Luna & Ariel Tak Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik Setelah Mirip Luna sekarang Mirip Cut Tari Akibat Cut Tari, Internet Lelet Sekali Peterpan Dengan Dua Gadisnya Sekaligus Kompasianer ternyata Pencari Gossip

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun