Mohon tunggu...
Widianto.H Didiet
Widianto.H Didiet Mohon Tunggu... Model - Pria Tampan Pencari Cinta

Seorang pecinta seni yang mencari makan dari dunia kreatif, suka jalan jalan selama tidak menyusahkan dan tentunya sangat menikmati Wisata Kuliner sebagai kebutuhan wajib yang tidak bisa ditinggalkan. Aktif di dunia fotografi sebagai praktisi, hobi dan sekaligus pengisi pundi pundi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Luna & Ariel (Bisa) Berharga 5 Miliar per Orang

13 Juni 2010   16:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:34 1171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="Cinta Yang Terganggu..."][/caption] Ada berita baru. Luna & Ariel mengakui bahwa Video itu adalah Asli. Akhirnya.. dari sumber yang tidak disebutkan namanya di Direktorat Keamanan dan Transnasional Mabes Polri kepada Jawa Pos menyebutkan bahwa rekaman itu asli. Bahkan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi,menyatakan "Sejauh ini belum ada indikasi yang menunjukkan, berbuat itu untuk disebarluaskan, itu untuk koleksi pribadinya," jelas Ito saat dihubungi detikhot melalui telepon Sabtu (12/6/2010). ( sumber : dari sini ) Pengacara Ariel-Luna, O.C. Kaligis mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan seputar video porno yang saat ini beredar. Hanya, tidak dijelaskan detailnya. "Ini masalah privasi. Tertutup untuk umum. Kita serahkan kepada polisi karena mereka adalah korban," ungkapnya. ( sumber dari sini  ) sebuah pernyataan yang perlu dipertanyakan.. KORBAN?? gimana bisa korban? coba pak pengacara, dilihat pada Undang Undang Pornografi yang sah secara hukum di Indonesia : Undang Undang Pornografi Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. dimana hukumannya : Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Bagaimana bisa disebut korban? kalau nyata nyata hal ini adalah pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman terlama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 5 milliar rupiah. Sekarang kita tunggu lagi, apakah pemerintah cukup kuat dan berkuasa untuk mendapatkan tambahan dana buat negara sampai 5 miliar (perorang) dari Luna dan Ariel.. Tidak perlu sampai dipenjara deh, malah merugikan negara, selain harus nambah orang yang mesti dikasih makan, toh mereka tidak terlalu berbahaya buat masyarakat, bukan pembunuh gitu lho.. cuma salah moralnya jadi menurutku gak perlu di penjara. Pemborosan uang negara. Lebih baik ditarik dananya aja.. 5 milliar perorang berarti 10 milliar.. belum lagi nanti ada tambahan 5 milliar lagi dari satu lagi orang yang belum berani mengaku padahal mukanya, suaranya udah jelas banget terpampang di video mesum yang telah hot beredar. Lumayan tuh tambahan pemasukan buat kas negara. Masalahnya.. Berani Nggak? ( foto : http://www.detikhot.com )   *lagi menanti tambahan 21 x 5 Milliar lainnya segera beredar.. Hayo Video Sex Serial Ariel lainnya.. beredarlahh.. wkwkwkwwkw :P

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun