Mohon tunggu...
Didi Karyadi AH
Didi Karyadi AH Mohon Tunggu... Lainnya - Pengadilan Agama Prabumulih

Saya seorang Pengembara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Peradilan Haram Terlibat Politik Praktis (Dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Kode Etik ASN)

30 Mei 2024   19:04 Diperbarui: 30 Mei 2024   19:31 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/sidang-mkh-18-juli-2023

Hakim sebagai profesi mulia (officium nobile) dimana sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dalam setiap tindak tanduknya mampu mencerminkan sebagai seorang yang memiliki integritas yang tinggi, yang harus menjaga harkat dan martabat Korps Hakim dengan menjunjung tinggi Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, bagaimana tidak sebuah keharusan dikarenakan satu-satunya jabatan memegang predikat "Wakil Tuhan" di muka bumi hanya seorang hakim, ketokan palu seorang hakim harus  mampu mewakili nilai-nilai keadilan yang diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan.

 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim menjadi Pedoman bagi seluruh Hakim dibawah Mahkamah Agung dalam bersikap dan bertindak baik didalam persidangan maupun diluar persidangan. Dalam  aturan ketiga KEPPH  seorang hakim harus berlaku arif dan bijaksana sebagaimana dalam  pengaturan angka 3 butir 3.3 poin 3 yang menerangkan Hakim tidak boleh menjadi pengurus atau anggota dari partai politik atau secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu partai politik atau terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persangkaan beralasan bahwa Hakim tersebut mendukung suatu partai politik.

Hal yang terlarang Warga Peradilan lakukan dalam tahun politik

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan guna menjamin terjaganya netralitas ASN dalam proses pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

 Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai instrumen untuk menjaga netralitas ASN, dimana keputusan bersama tersebut  telah disepakati oleh pimpinan kementerian maupun lembaga  seperti  oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB.

Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:

  • Melakukan Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll) terhadap salah satu pasangan calon tertentu  atau partai politik .
  • Ikut andil dalam Deklarasi Calon
  • Ikut sebagai Panitia/Pelaksana
  • Ikut kampanye dengan atribut PNS
  • Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara
  • Menghadiri acara partai politik
  • Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan)
  • Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP

Badan Pengawas Mahkamah Agung menjadi Penjaga marwah Peradilan.             

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) yang memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya. Dalam setiap triwulan sekali mengeluarkan sanksi / hukuman disiplin terhadap Hakim yang melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan pejabat struktural dan fungsional peradilan  yang melanggar Kode Etik Perilaku ASN, Hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh bawas bervariasi tergantung dengan hasil pemeriksaan baik rekomendasi  sangsi ringan, sangsi sedang, dan sangsi berat yang berujung dengan pemecatan dan pemberhentian.           

Keseriusan Bawas dalam upaya bersih-bersih terhadap oknum di peradilan tidak perlu diragukan lagi, terbukti ada puluhan yang mendapatkan sangsi  setiap triwulan sepanjang tahunnya. Ada anekdot yang berkembang di lingkup peradilan  "Bawas Mahkamah Agung semain buas" hal ini mencerminkan bahwa independensi dan profesionalitas Bawas dalam pengawasan tidak perlu diragukan lagi. Dan mendekati tahun politik  warga peradilan harus berkaca dan mengambil pelajaran dalam setiap hukuman disiplin yang dikeluarkan dalam setiap tiwulannya, bukan tidak mungkin ketika kita ikut-ikutan terlibat dalam politik praktis  inisial nama atau Nomor Induk Pegawai (NIP) kita akan masuk dalam deretan panjang daftar  hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Penulis : Didi Karyadi AH,  Pengadilan Agama Prabumulih  pada Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Mahkamah Agung RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun