Mohon tunggu...
Didi Karyadi AH
Didi Karyadi AH Mohon Tunggu... Lainnya - Pengadilan Agama Prabumulih

Saya seorang Pengembara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Peradilan Haram Terlibat Politik Praktis (Dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Kode Etik ASN)

30 Mei 2024   19:04 Diperbarui: 30 Mei 2024   19:31 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto https://bawas.mahkamahagung.go.id/blog/read/sidang-mkh-18-juli-2023

  

Independensi Lembaga Peradilan sebuah keniscayaaan 

Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman yang membawahi Badan peradilan dalam lingkungan  peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militier dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga yudikatif pemegang mandat dari Konstitusi untuk menegakkan keadilan  yang mandiri dan tidak dapat diintervensi oleh kekuatan  apapun maupun kekuasan cabang Negara lainnya.

Perjalanan panjang Mahkamah Agung untuk untuk meniti rel Independensinya meniti jalan berliku dan panjang, di era Orde Baru sebagaimana diketahui Mahkamah Agung hanya mengurusi pembinaan teknis peradilan saja, Akan tetapi untuk urusan administrasi organisasi, urusan keuangan, urusan kepegawaian, Warga Peradilan masih mengekor di buntut  rumpun eksekutif, sebagaimana Peradilan Agama di bawah naungan Departemen Agama pada Kementerian Agamanya, Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara  menginduk di  Kementerian Kehakiman (kemenkumham.red) , dan Peradilan Militer di  bawah naungan Mabes TNI.

Pasca kejatuhan Orde Baru  dan mulainya Era Reformasi  di Indonesia juga membawa semangat untuk mereformasi sistem peradilan di Indonesia untuk membangun kekuasaan  kehakiman yang merdeka, bebas,  mandiri atau independen, Maka seluruh lembaga peradilan menginduk dan satu atap di Mahkamah Agung.

"Tahun Politik : Warga Peradilan wajib menepi dalam arus Politik Praktis"

Perhelatan pesta demokrasi baik  untuk pemilihan Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang telah dilaksanakan pada Tahun 2024 ini, serta akan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di bulan November 2024 ini sudah barang tentu akan menimbulkan  euforia  dalam perhelatannya, Warga Peradilan  baik  Hakim, maupun ASN PNS maupun PPPK dan tenaga honorer mempunyai hak memilih, baik dalam kontestasi   pemilu  umum maupun pemilihan kepadala daerah (Pilkada) di daerah masing-masing  akan tetapi "haram" untuk terjebak dalam pusaran politik praktis.

Mendekati pemilihan kepala daerah baik tingkat Gubernur, Bupati/Walikota yang akan dilaksanakan secara serentak di beberapa wilayah di Indonesia,  isu akan netralitas ASN akan selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan, dikarenakan ASN yang netral  sebagai salah satu tolak keberhasilan proses demokrasi  jujur  dan adil yang akan melahirkan pemimpin yang mumpuni dan berintegritas tinggi,

 Hakim dan ASN di lembaga peradilan harus mampu membentengi diri untuk tidak terjebak dalam arus politik praktis seperti menjadi pengurus, simpatisan apalagi terlibat sebagai Tim Pemenangan salah satu calon tertentu, hal demikian jika terjadi  dapat berimbas akan akan citra negatif  dan menurunkan marwah peradilan.

Wakil Tuhan yang harus " Arif dan Bijaksana" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun