Mohon tunggu...
Menail Tekail Uparsin NGL
Menail Tekail Uparsin NGL Mohon Tunggu... Administrasi - Tuliskan Imajinasimu

Menulis Itu Indah

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Berperan Aktif Menjaga Makroprudensial, di Tengah Covid-19

26 Mei 2020   18:30 Diperbarui: 8 Juli 2020   20:39 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DOKUMEN PRIBADI-KOMPONEN MAKROPRUDENSIAL

Pandemik COVID-19 menyerang 216 negara dan teritori, berdasarkan data pada situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019 , jumlah kasus C0VID-19 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020 07.00 GMT + 7 adalah sebanyak 5.304.772 orang, dengan total korban meninggal diseluruh dunia sebanyak 342.029 orang.  

Sementara di indonesia, dikutip dari situs covid19.go.id, Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan CVD-19, pada update terakhir tanggal 25 Mei 2020, terdapat  sebanyak 22.750 orang positif, dengan jumlah pasien sembuh sebanyak 5.642 orang dan meninggal sebanyak 1.391 orang.   

Virus corona, yang secara langsung dapat menyebabkan korban jiwa, juga mengakibatkan dampak jangka panjang  yang dapat  merusak tatanan ekonomi, sosial dan ketersediaan pangan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah, provinsi, bahkan pemerintah pusat pada tahun 2019 melalui perencanaan terstruktur, baik musyawarah perencanaan pembangunan desa/ kelurahan, kabupaten, provinsi sampai musyawarah perencanaan pembangunan nasional tahun 2019 lalu.

Virus Corona berdampak sangat buruk bagi Indonesia, mulai dari ancaman PHK, berkurangnya kesempatan kerja, investasi yang terhambat, industri parawisata anjlok, pasar saham yang tidak stabil, distribusi barang terganjal, dunia pendidikan yang harus dilakukan secara online, bahkan dampak psikologi bagi yang tidak dapat melakoni Stay At Home.         

Semua perencanaan dan penganggaran awal yang telah disusun menuntut dilakukan perubahan. Pemerintah secepatnya memutuskan mengambil langkah melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan, diantaranya kebijakan transfer ke daerah untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 yang diatur melalui peraturan sebagai berikut ;

  • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020 Tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/215/2020 Tentang Pemanfaatan DAK Bidang Kesehatan untuk Penanganan Covid-19.
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/169/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN TA 2020. 
  • Salinan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Maksud dan tujuan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut diatas mendominasi penanganan dan penanggulangan disisi kesehatan dan sosial. Dari sisi ekonomi, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya antara lain ; memberikan sejumlah insentif sebagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM dan dunia usaha melalui pengratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun), pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), pada 19 sektor tertentu, pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), percepatan restitusi PPN, selama enam bulan penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19.

Dalam jangka panjang, akumulasi dampak Covid-19 saat ini akan berujung pada sistem keuangan tidak mudah untuk diprediksi, karena virus ini tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir, sehingga kondisi ketidakpastian akan mengikutinya, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan stresnya sistem keuangan.      

Resiko Sistem Keuangan Akibat Dampak Covid-19 

Sistem keuangan global akibat dampak virus Corona, dapat mengarah pada krisis keuangan. Indonesia juga akan terkena dampaknya, yang dapat menggangu stabilitas kuangan. Stabilitas keuangan tidak terlepas dari ketahanan sistem perbankan, produksi dan komsumsi. Oleh karena itu, Bank Indonesia, sebagai bank sentral di Indonesia memegang peranan sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Terganggunya produksi dan menurunnya pengeluaran di sektor perekonomian sangat terdampak akibat virus Corona. Pemutusan Hubungan Kerja dan protokol kesehaan Social Distancing WHO memperlambat laju produksi, yang berujung pada melambatnya arus kas dan kinerja keuangan perusahaan, sampai kredit perbankan. Pada sisi lain, Pengeluaran disektor perekonomian yang menurun seperti rendahnya komsumsi dan daya beli masyarakat, akan menurunkan aktifitas perekomian, dan jika ini terus berlanjut, dapat mengakibatkan terganggunya sistem keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu dibutuhkan  kebijakan makroprudensial.

Bank Indonesia, sebagai otoritas makroprudensial di Indonesia, berfokus pada pengelolaan perilaku komponen sistem keuangan dan perubahan selera risiko sektor keuangan Negara Indonesia secara menyeluruh (overall risk appetite).  Tujuan kebijakan makroprudensial adalah menghindari kehilangan output bangsa dan kekayaan bangsa dalam jangka panjang dengan pembatasan pembangunan sistem risiko keuangan. (dikutip dari situs Bank Indonesia). Oleh karena itu, keterlibatan melalui peran aktif masyarakat  menjaga makroprudensial tetap aman sangat dibutuhkan, sehingga sistem keuangan tetap stabil, jauh dari kondisi krisis keuangan. Peran aktif kita sebagai anak bangsa adalah cerdas berprilaku dalam kehidupan keseharian. Saya berfikir bahwa hal-hal kecil yang saya lakukan, mungkin membantu makroprudensial aman terjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun