Mohon tunggu...
Setyoko Andra Veda
Setyoko Andra Veda Mohon Tunggu... Supir - aparatur sipil

mencoba memberikan opini

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Beban Perekaman Rincian Barang pada Operator Komitmen di Aplikasi SAKTI

12 Februari 2023   07:40 Diperbarui: 12 Februari 2023   07:43 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
screenshot perekaman rincian barang, dok. pribadi

Akun-akun belanja yang ada pada DIPA satuan kerja (satker) sangat bervariasi. Termasuk di dalamnya adalah akun-akun belanja yang akan menghasilkan barang milik negara (BMN). Yang termasuk ke dalam BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN inilah yang nantinya di dalam neraca akan menjadi bagian dari aset baik aset lancar maupun aset tetap. Paling tidak terdapat 2 klasifikasi BMN jika dilihat dari masa manfaatnya yakni BMN berupa aset dan berupa persediaan. BMN berupa aset adalah BMN yang diperoleh dari belanja dengan rumpun jenis belanja modal (53xxxx), sedangkan BMN berupa persediaan adalah BMN yang diperoleh dari belanja dengan rumpun jenis belanja barang tertentu misalnya (5218xx).

Proses perekaman transaksi belanja untuk belanja yang menghasilkan BMN di aplikasi SAKTI ini harus diawali dari modul komitmen sebagai trigger dalam pembuatan dokumen pembayaran seperti SPBy maupun SPP. Dalam hal ini, operator komitmen akan melakukan perekaman BAST atau pencatatan penerimaan barang/jasa dan jika operator komitmen memilih akun belanja yang akan menghasilkan BMN, maka ia harus melakukan perekaman rincian barang. Perekaman rincian barang tersebut dilakukan hingga 10 digit kode barang (sub-sub-kelompok).

Perekaman rincian barang oleh operator komitmen inilah yang membuat pencatatan BMN di satker mengalami banyak kendala selama implementasi SAKTI. Banyak terjadi kasus kekeliruan pencatatan oleh satker atas belanja modal maupun belanja persediaan yang dilakukannya.

Operator komitmen selama ini tidak dibekali dengan pengetahuan tentang kode barang untuk perekaman BMN karena mereka pada era sebelum SAKTI hanya bertugas memegang bagian pada aplikasi SAS untuk pembuatan SPP. Pengetahuan tersebut kebanyakan hanya diketahui oleh operator SAKTI di rumpun pelaporan seperti operator persediaan dan operator aset yang sebelumnya mereka lebih familiar dengan aplikasi SIMAK-BMN dan aplikasi Persediaan.

Operator komitmen merupakan pihak yang seharusnya tidak dibebani dengan perekaman kode barang hingga per sub-subkelompok. Pada kodifikasi kode barang terdapat beberapa level/tingkatan yang digunakan untuk mengidentifikasi barang sebagai berikut:

cuplikan-layar-20230212-070055-63e82cae08a8b50c94448022.png
cuplikan-layar-20230212-070055-63e82cae08a8b50c94448022.png
Dilihat dari tingkatan pada tabel tersebut, perekaman rincian barang hingga ke level sub-subkelompok tampaknya cukup rumit untuk dilakukan oleh operator komitmen. Hal tersebut karena beban untuk pencatatan BMN berada di operator komitmen sepenuhnya. Tidak semua operator komitmen tersebut paham barang yang dihasilkan dari belanja tersebut masuk ke kode sub-subkelompok yang mana.

Menurut hemat saya pribadi, seharusnya operator komitmen pada perekaman BAST atau pencatatan penerimaan barang/jasa cukup ditugasi dengan pemilihan bagan akun standar/BAS/CoA yang akan digunakan dari DIPA satker dan kategori belanja serta jika belanja tersebut menghasilkan BMN maka cukup diidentifikasi hingga level kode golongan. Kode golongan merupakan 1 digit kode di awal kode barang yang akan mengidentifikasi golongan BMN.

  • Kode 1xxxxxxxxx (Persediaan): barang berwujud yang digunakan untuk mendukung tupoksi yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun. Kategori Neraca: Aset Lancar
  • Kode 2xxxxxxxxx (Tanah): Semua jenis tanah idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 531xxx (Belanja Modal Tanah). Kode Neraca: Aset Tetap
  • Kode 3xxxxxxxxx (Peralatan dan Mesin): Semua jenis alat dan mesin, umumnya semua satker mempunyai BMN berupa Peralatan dan Mesin idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 532xxx (Belanja Modal Peralatan dan Mesin). Nilai Kapitalisasi Minimum Peralatan dan Mesin adalah Rp 1 juta. Kategori Neraca: Aset Tetap
  • Kode 4xxxxxxxxx (Gedung dan Bangunan): Semua jenis gedung dan bangunan seperti gedung kantor, gedung pendidikan, mess/wisma,rumah dinas dll. Tidak semua satker mempunyai BMN berupa Gedung dan Bangunan, idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 533xxx (Belanja Modal Gedung dan Bangunan). Nilai kaitalisasi minimun adalah Rp 25 juta. Kategori Neraca: Aset Tetap
  • Kode 5xxxxxxxxx (Jalan , Irigasi dan Jaringan): Terdiri dari Jalan dan Jembatan, irigasi dan jaringan. Tidak semua satker mempunyai BMN berupa Jalan Irigasi dan Jaringan. Idealnya untuk perolehannya menggunakan akun 534xxx (Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan). Kategori Neraca: Aset Tetap
  • Kode 6xxxxxxxxx (Aset Tetap Lainnya): Terdiri dari barang bercorak seni budaya, alat musik modern, koleksi buku perpustakaan dan Aset Tetap dalam Renovasi (ATR). ATR adalah aset yang ditempelkan kepada aset milik pihak lain (misal milik satker lain/ Pemda/ Swasta). Kategori Neraca: Aset Tetap
  • Kode 7xxxxxxxxx (Konstruksi Dalam Pengerjaan/KDP): KDP merupakan bagian dari aset tetap. Disebut KDP karena asetnya belum siap digunakan/masih dalam proses. Idealnya akun yang digunakan adalah akun 53xxxx (Belanja Modal) sesuai jenis KDP nya. Kategori Neraca: Aset Tetap
  • Kode 8xxxxxxxxx (Aset Tak Berwujud): Terdiri dari Software, Hasil Kajian dan Penelitian, hak Cipta, KDP Aset Tak Berwujud dll. Idealnya untuk perolehan Aset Tetap Lainnya menggunakan akun 536xxx (Belanja Modal Fisik Lainnya). Kategori Neraca: Aset Lainnya

Dengan kode golongan saja, operator komitmen lebih mudah dalam memahami peruntukan akun belanja dan dampaknya kepada neraca/laporan keuangan satker karena hanya cukup untuk memahami 8 jenis klasifikasi. Hal tersebut diharapkan akan meminimalisasi kekeliruan pencatatan BMN di Lapran Keuangan satker.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun