Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):
"Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme."
* Pasal 51 huruf E
Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.
Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E:
"Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kekhawatiran lainnya adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penerapan regulasi yang ketat. Beberapa pihak menilai bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat digunakan sebagai alat untuk menyensor kritik terhadap pemerintah dan mengurangi ruang bagi media independen untuk beroperasi secara bebas. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara kebutuhan untuk mengatur penyiaran dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Dengan latar belakang tersebut, pembahasan RUU Penyiaran 2024 menjadi sangat penting dan perlu mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat membuka ruang dialog yang luas dengan masyarakat, akademisi, praktisi media, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa RUU ini dapat memberikan manfaat maksimal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Proses ini juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melindungi kepentingan publik secara adil dan proporsional.
Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa RUU Penyusunan yang tengah disusun oleh DPR Indonesia berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, kami merekomendasikan penundaan pembahasan RUU Penyuaran dan revisi RUU Penyuaran untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H