Nama : Meli SagitaÂ
Nim : 222111231
Pendahuluan
Dalam menjalankan sebuah bisnis, memahami kerangka hukum yang mengatur aktivitas perdagangan merupakan hal yang sangat penting. Salah satu cabang hukum yang memiliki peran utama dalam aktivitas bisnis adalah hukum dagang. Hukum dagang, sebagai bagian dari hukum perdata, menjadi fondasi untuk menciptakan tatanan perdagangan yang adil, aman, dan efisien. Hukum ini tidak hanya mengatur hubungan antar pelaku bisnis, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Artikel ini akan membahas secara mendalam peran hukum dagang dalam mendukung aktivitas bisnis modern, tantangan yang dihadapi, dan bagaimana pelaku usaha dapat mengoptimalkan pemahaman terhadap hukum ini.
Definisi Hukum Dagang
Hukum dagang adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan dan bisnis. Di Indonesia, hukum dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Seiring perkembangan zaman, regulasi ini dilengkapi dengan undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup berbagai aspek perdagangan dan investasi (Subekti, 2005).
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Hukum dagang mencakup berbagai aspek yang menyentuh hampir seluruh aktivitas bisnis. Beberapa ruang lingkup utama hukum dagang meliputi:
1. Kontrak Dagang: Mengatur perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dagang. Kontrak dagang harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal (Munir Fuady, 2007).
2. Badan Usaha:Â Mengatur pembentukan, pengelolaan, hingga pembubaran badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), dan koperasi.
3. Perdagangan Internasional: Meliputi pengaturan terkait ekspor-impor, kebijakan tarif, perlindungan terhadap produk lokal, serta penyelesaian sengketa perdagangan lintas negara.