Mohon tunggu...
Mely Sagita
Mely Sagita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pokok Pemikiran Max Weber dan HLA Hart serta Relevansi dalam Perkembangan Hukum di Indonesia

28 Oktober 2024   05:59 Diperbarui: 28 Oktober 2024   07:38 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Max Weber

Max Weber (1864--1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan filsuf Jerman yang dikenal atas kontribusinya dalam memahami hubungan antara masyarakat dan sistem hukum. Pemikirannya banyak mengkaji hubungan antara rasionalitas, birokrasi, dan legitimasi hukum.

Pokok Pemikiran Max Weber:

Rasionalisasi Hukum: Weber mengamati bahwa hukum modern semakin mengarah pada rasionalitas, di mana aturan hukum diterapkan berdasarkan logika dan sistematis, bukan hanya nilai-nilai tradisional atau kepercayaan kharismatik.

Tipologi Otoritas: Weber membagi otoritas dalam tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Menurutnya, hukum modern didominasi oleh otoritas rasional-legal, di mana aturan hukum dipatuhi bukan karena kedudukan atau kharisma pemimpin, tetapi karena keyakinan pada sistem hukum yang rasional dan formal.

Hukum dan Kapitalisme: Weber melihat bahwa munculnya hukum formal adalah bagian dari perkembangan ekonomi kapitalis, yang membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas untuk mendukung aktivitas ekonomi. Sistem hukum yang rasional mendukung terciptanya iklim bisnis yang adil dan terstruktur.

Sistem Hukum sebagai Struktur Sosial: Weber percaya bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan, tetapi juga sebagai struktur sosial yang menjaga keteraturan dan mengatur interaksi masyarakat dalam lingkungan yang kompleks.

Relevansi Pemikiran Weber dalam Hukum Modern:

Pemikiran Weber tentang hukum rasional-legal berperan penting dalam pengembangan sistem hukum modern. Birokrasi dan penerapan hukum secara konsisten menjadi landasan untuk mendorong keadilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta sistem peradilan. Di Indonesia, pandangan ini tercermin dalam upaya reformasi hukum untuk mengurangi ketergantungan pada praktik hukum informal dan memperkuat lembaga hukum yang transparan.

2. H.L.A. Hart

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah seorang filsuf hukum asal Inggris yang dikenal dengan karya utamanya, The Concept of Law (1961). Hart adalah tokoh utama dalam positivisme hukum abad ke-20 dan berfokus pada cara memahami hukum sebagai sistem aturan yang formal dan terstruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun