Nama : Meli SagitaÂ
Nim  : 222111231
1. Studi Kasus Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang Sedang Viral
Banyak perusahaan teknologi finansial ini mengklaim menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip syariah. Namun, beberapa di antaranya diduga melakukan pelanggaran prinsip-prinsip dasar syariah seperti adanya unsur riba dan gharar. Kasus ini menjadi perhatian karena banyak masyarakat yang terjebak dalam skema investasi yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pengguna.
2. Kaidah-Kaidah Hukum yang Terkait
Kaidah-kaidah hukum syariah yang terkait dengan kasus ini meliputi:
- Larangan Riba: Segala bentuk keuntungan berbasis bunga dalam transaksi atau investasi dilarang dalam Islam.
- Larangan Gharar: Ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam akad dan transaksi dianggap sebagai gharar, yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.
- Keadilan dan Transparansi: Prinsip utama dalam transaksi syariah adalah keadilan bagi kedua belah pihak dan adanya transparansi dalam akad.
 3. Norma-Norma Hukum yang Terkait
Norma hukum yang terkait dalam kasus ini mencakup:
- Norma Keadilan Ekonomi: Setiap transaksi dalam Islam harus mematuhi norma keadilan dan tidak menzalimi salah satu pihak.Â
- Norma Kesetaraan: Dalam transaksi muamalah, pihak yang lebih kuat secara ekonomi tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari pihak yang lebih lemah.
- Norma Penghindaran Eksploitasi: Norma ini menekankan bahwa lembaga keuangan harus melindungi kepentingan nasabah, terutama mereka yang kurang memahami detail investasi.
4. Aturan-Aturan Hukum yang Terkait
Beberapa aturan hukum yang berlaku dalam kasus ini termasuk:
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Aturan ini menjadi dasar hukum bagi operasi bank dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
- Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai pedoman hukum bagi produk-produk investasi syariah, termasuk investasi berbasis fintech. Fatwa-fatwa ini mengatur aspek halal/haram dari produk keuangan, serta memastikan mereka sesuai dengan syariah.
5. Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sosiological Jurisprudence