Mohon tunggu...
melyani 2512
melyani 2512 Mohon Tunggu... Lainnya - PENYULUH KEHUTANAN LAMPUNG

MELYANI, S.P. PENYULUH KEHUTANAN MADYA KPH PEMATANG NEBA DINAS KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Verifikasi Permohonan Permohonan Persetujuan Perhutanan di KPH Pematang Neba

1 Agustus 2023   19:49 Diperbarui: 1 Agustus 2023   20:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Verifikasi teknis adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk memvalidasi dokumen permohonan yang disampaikan kepada KLHK dengan pengecekan secara langsung di lapangan terkait subjek persetujuan, objek persetujuan yang dimohon dan naskah kesepakatan kerja sama.

Verifikasi teknis dilakukan oleh tim verifikasi teknis atas penugasan Kepala Balai PSKL, yang terdiri dari unsur: UPT (BPSKL), OPD provinsi bidang kehutanan (dinas yang membidangi kehutanan), UPT teknis terkait KLHK (BPKH, BPHP, dsb), KPH, Anggota Pokja PPS.

Mengapa dilakukan Verivikasi teknis ?  Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan persetujuan kemitraan kehutanan oleh Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial di Jakarta, selanjutnya diterbitkan perintah untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Verifikasi teknis ini dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi lapangan terkait subjek persetujuan, objek persetujuan, dan naskah kesepakatan kerja sama. Hasil verifikasi teknis inilah yang kemudian menjadi dasar utama penerbitan persetujuan kemitraan kehutanan.

Dikutip dari artikel Tim Verivikasi Teknis Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi lampung. Pelaksanaan verifikasi teknis (vertek) calon pemegang persetujuan perhutanan sosial di 57 kelompok tani hutan (KTH) dari 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Provinsi Lampung yang dilaksanakan mulai tanggal 19-31 Juli 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera.

Untuk wilayah KPH Pematang Neba di lakukan oleh Tim V. Bertugas di UPTD KPH Pematang Neba pada tanggal 19-23 Juli 2023 akan memeriksa usulan persetujuan perhutanan sosial di 2 KTH sebagai berikut yaitu Sehati I dengan jumlah anggota 73 orang dan luas areal 221,35 ha. Sehati III dengan jumlah anggota 75 orang dan luas areal 208,37 ha.

Gambaran Umum Lokasi 

Kelomopk Sehati I

 

1. Letak dan luas

Desa                         : Rantau Tijang

Kecamatan            : Pardasuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun