Mohon tunggu...
Melvin Putera
Melvin Putera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Munculnya Cybercrime Akibat Tindakan Spionase dengan Penyadapan Antar Negara

24 Oktober 2022   18:45 Diperbarui: 24 Oktober 2022   18:53 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Menurut Cambridge Dictionary, definisi spionase adalah pengumpulan dan pelaporan informasi rahasia khususnya terkait politik, militer, bisnis, dan industri rahasia. Spionase biasanya dilakukan secara terselubung dalam suatu negara atau organisasi, sehingga dilakukan oleh mata-mata, terlebih di era globalisasi dan kemajuan teknologi yang pesat. Era globalisasi dan kemajuan teknologi telah memengaruhi positif atau negatif. Salah satu efek positif yang didapatkan adalah penghematan uang. Hal ini disebabkan oleh teknologi komunikasi yang canggih sehingga mampu orang-orang yang berjauhan dalam waktu singkat. Di sisi lain, globalisasi pun memiliki dampak negatif bagi kemajuan teknologi komunikasi, yaitu penyalahgunaan teknologi, terutama teknologi komunikasi, akibatnya akan memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru. Kejahatan yang umumnya terkait teknologi atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan properti dan/atau kekayaan intelektual. Saat ini, istilah kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang berkaitan dengan dunia maya dan kejahatan komputer. 

 Dalam konteks globalisasi dengan jaringan komunikasi tanpa batas, hubungan antar negara menjadi lebih sederhana dari sebelumnya, dan negara dapat memiliki masalah dengan negara lain yang menjadi mitra. Salah satu masalah yang sering dihadapi antar negara saat ini adalah masalah penyadapan, khususnya penyadapan intelijen Australia terhadap mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono,  dan beberapa menteri lainnya. Alasan penyadapan ini tidak diketahui secara pasti karena tindakan mematai-matai merupakan kewajiban dari seorang intel dalam keadaan damai sehingga tidak menimbulkan persoalan. Operasi spionase ini dilakukan dengan menyadap ponsel mantan Presiden Republik Indonesia, kala itu kegiatan spionase mayoritas diutamakan di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Hukum positif Indonesia tidak secara khusus mengatur spionase dalam undang-undang tersendiri, melainkan dalam Undang-Undang Informasi Teknis bahkan Indonesia juga merupakan negara yang anti mata-mata.  

BAB II

ANALISIS

2.1. Analisis

Ciri dari kejahatan cybercrime adalah belum ada hukum nasional yang mampu secara utuh mengatasi kejahatan ini. Cybercrime, yang sama dengan kejahatan properti, hanya mengatur kejahatan yang dilakukan oleh individu terhadap individu lain atau terhadap badan hukum tertentu dalam komunitas internasional. Tidak ada peraturan khusus mengenai kejahatan dunia maya yang dapat dilakukan negara terhadap negara lain. Berbeda dengan banyak masalah yang muncul saat ini.

Akibat dari pesatnya kemajuan teknologi informasi dan media komunikasi, beberapa negara mengklaim telah menjadi sasaran spionase negara lain. Tindakan penyadapan oleh badan intelijen atau petugas penegak hukum suatu negara, penyadapan tidak hanya dilakukan melalui jaringan telekomunikasi atau elektronik. Penyadapan dilakukan dengan menggunakan baik perangkat lunak maupun perangkat keras atau peralatan khusus untuk menguping melalui atau tanpa jaringan telekomunikasi. Sedangkan untuk metode konvensional yang mendengarkan secara langsung tanpa  menggunakan alat bantuan apapun untuk menguping percakapan. Kegiatan spionase yang melibatkan penyadapan teknologi informasi atau sistem telekomunikasi dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan dunia maya berdasarkan karakteristik, jenis, dan bentuk khusus dari kejahatan dunia maya.  Dilihat dari ciri, ciri, jenis dan bentuk kejahatan dunia maya, kegiatan spionase yang menyadap sarana teknologi informasi dan komunikasi dapat digolongkan sebagai kejahatan dunia maya. Secara singkat dapat dikategorikan langsung dalam sifat spionase dunia maya, tetapi pemahaman yang lebih dalam dapat berimplikasi pada bentuk dan jenis kejahatan dunia maya lainnya. Tidak hanya berbeda dengan kejahatan konvensional, tetapi pelakunya mewakili negara yang memiliki ketertiban dan pekerjaan yang layak. Berikut ini adalah ciri-ciri cybercrime yang tergolong spionase. (1) akses yang tidak sah; (2) tanpa kekerasan ; (3) kontak fisik minimal; (4) penggunaan peralatan, teknologi, dan jaringan telematika di seluruh dunia (telekomunikasi, media, komputasi), (5) praktik ini menghasilkan kerugian berwujud dan tidak berwujud (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) dan cenderung lebih besar daripada kejahatan tradisional; ada.  

Namun, Indonesia belum memiliki aturan khusus untuk menindak kasus spionase ini. Sebagai aturan umum, penyadapan hanya diizinkan kepada pejabat negara yang berwenang untuk meningkatkan pengawasan di tingkat tinggi serta pejabat keamanan nasional untuk memungkinkan mereka dalam mempertahankan dan memperkuat kemampuan mereka untuk memerangi terorisme. Jenis penyadapan ini tergolong sebagai penyadapan yang sah dan memiliki kekuasaan yang tidak dibatasi yang memiliki makna bahwa kegiatan ini dapat terus dilangsungkan asal tidak dalam kondisi perang dan tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan tingkat keamanan dari suatu negara, sebagaimana yang menjadi tugas dan kewajiban dari badan intelijen suatu negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun