Mohon tunggu...
Melvina Christyn Siregar
Melvina Christyn Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelompok 19 PKM DAFEB Universitas Brawijaya Sukses Melaksanakan Pengabdian dengan Memberikan Pendampingan Pajak Kantor Cakra Tour & Travel Surabaya

12 Agustus 2024   09:27 Diperbarui: 12 Agustus 2024   10:28 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Kelompok 19 PKM DA FEB UB dengan Pihak Cakra Tour and Travel Surabaya/dokpri

Surabaya - Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan, Kelompok 19 Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DAFEB) Universitas Brawijaya memberikan pendampingan perpajakan kepada Kantor Cakra Tour & Travel yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan membantu perusahaan memahami regulasi pajak yang berlaku dan menyusun laporan pajak yang akurat.

Kelompok PKM yang beranggotakan Salsabila Zahra, Melvina Christyn Siregar, Tatyanna Carrisa Wijaya, Laeny Puspa Dzakira, dan Nisrina Rahmah Fahmi serta didampingi oleh Bapak Akie Rusaktiva Rustam, SE., M.SA., Ak. sebagai Dosen Pembimbing Lapang, memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh perusahaan jasa travel, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak-pajak lainnya yang relevan. Selain itu, tim juga memberikan tips dan trik dalam menyusun laporan pajak secara efektif dan efisien, serta menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh pihak Cakra Tours & Travel.

Pendampingan perpajakan untuk perusahaan tour dan travel sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sektor pariwisata seringkali memiliki kompleksitas tersendiri dalam hal perpajakan, mengingat adanya berbagai jenis transaksi dan layanan yang ditawarkan, seperti penjualan tiket, paket wisata, dan jasa akomodasi. Oleh karena itu, pendampingan perpajakan yang tepat dapat membantu perusahaan tour dan travel untuk mengelola kewajiban pajak mereka secara efisien, meminimalkan risiko kesalahan, serta mengoptimalkan potensi keuntungan melalui perencanaan pajak yang efektif.

Dengan adanya kegiatan pendampingan yang kami laksanakan, perusahaan tour dan travel dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan, tanpa harus terbebani oleh kerumitan administratif perpajakan. Pendampingan ini juga dapat membantu dalam menghadapi perubahan regulasi perpajakan yang sering kali terjadi, sehingga perusahaan dapat tetap patuh dan terhindar dari sanksi atau denda yang merugikan.

Pendampingan Perpajakan Kantor Cakra Tour dan Travel oleh Kelompok 19 PKM DA FEB UB/dokpri
Pendampingan Perpajakan Kantor Cakra Tour dan Travel oleh Kelompok 19 PKM DA FEB UB/dokpri

Kegiatan pendampingan dimulai dengan deskripsi singkat pihak Cakra Tour & Travel mengenai siklus bisnisnya yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan modul yang dibuat oleh kelompok 19 PKM Departemen Akuntansi Universitas Brawijaya. Pemaparan modul tersebut diawali dengan gambaran awal tentang PPN, seperti definisi PPN, objek PPN, barang dan jasa yang tidak dikenai PPN, tarif PPN terbaru, dan bagaimana cara menghitung PPN agar dapat menentukan apakah PKP memiliki hak restitusi atau wajib menyetor PPN. Kemudian, penggambaran lebih lanjut mengenai PPN dirincikan kepada penerapan atau ketentuannya dalam bidang tour & travel yang dimulai dari penjelasan peraturan dasar PPN pada UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 hingga peraturan PPN dalam bisnis tour dan travel untuk perjalanan ibadah dalam PMK No.71/PMK.03/2022. Terakhir, pemaparan yang diberikan terkait dengan PPN adalah SOP pengisian e-SPTnya sebagaimana yang telah dibuat dan dicari oleh kelompok 19 agar dapat membantu pembacanya untuk mengetahui dan menjadi pedoman langkah-langkah pengisian e-SPT atas PPN.

Untuk memperdalam dan memperinci cara pengisian e-SPT atas PPN yang dijelaskan pada modul, pihak Cakra Tour & Travel memperbolehkan kelompok 19 untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan oleh mereka dalam mengisi e-SPT. Penjelasan dari pihak Cakra Tour & Travel ini membantu tim PKM untuk menyusun SOP lebih jelas dan lebih dalam serta lebih akurat, sehingga informasi yang diberikan dalam modul bisa dengan mudah dimengerti pembacanya. Alhasil, tim PKM menambah serta mempresentasikan kembali modul yang dibuat agar Cakra Tour & Travel dapat mengkonfirmasi apakah yang dibuat telah sesuai dengan pengaplikasian yang dijelaskan sebelumnya. Dengan demikian, kelompok 19 PKM Departemen Akuntansi Universitas Brawijaya tidak memberikan informasi yang mungkin mengarah pada kekeliruan.

Kelompok 19 PKM Departemen Akuntansi Universitas Brawijaya memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai peraturan perpajakan terbaru terkait PPh Pasal 21 yang relevan dengan bisnis travel, seperti perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang sering melakukan perjalanan dinas, pembayaran komisi kepada agen travel, dan pembayaran honorarium pemandu wisata. Pelaksanaan PPh Pasal 21 yang benar akan meminimalisir risiko terkena sanksi administratif atau pidana. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang PPh Pasal 21, Cakra Tours & Travel dapat memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan. 

Selain itu, Pihak Cakra Tour & Travel juga memberikan kesempatan kepada Tim PKM untuk melihat secara langsung pengisian SPT PPh Pasal 21 dengan menggunakan data-data yang ada di Cakra Tours & Travel dengan software akuntansi atau aplikasi pelaporan pajak yang biasa digunakan oleh perusahaan. Konsultasi yang dilakukan dengan Pihak Cakra Tours & Travel tidak hanya berupa materi dan teori, tetapi juga membantu dalam mengolah data-data keuangan perusahaan, mulai dari penggajian karyawan hingga pembayaran kepada vendor. Salah satu fokus utama program ini adalah memastikan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah berjalan secara efektif dan sesuai dengan Aturan Perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya PPh 21 dan PPN, kelompok 19 juga menjelaskan mengenai PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. PPh Pasal 22 yaitu pajak yang dikenakan kepada bendahara ataupun badan usaha tertentu yang melakukan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Tarif PPh Pasal 22 juga berbeda-beda tergantung dengan jenis kegiatan dan barangnya. Sedangkan pengertian dari PPh Pasal 23 yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penyerahan jasa, sewa harta, bunga, dividen, royalti, maupun penghargaan dan hadiah selain yang  pada PPh Pasal 21. Umumnya, PPh Pasal 23 terjadi ketika ada transaksi antara kedua belah pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun