Vessel Program merupakan program inkubasi bisnis selama 5-6 bulan meliputi kegiatan pembentukan dan pendampinan bisnis yang terdiri dari mentoring dan coaching 1 on 1, seminar/workshop, pre-seed funding, dan moni kompetisi yang diselenggarakan oleh Divisi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan a.k.a Divisi Startup and Business Incubator (SEBI) UMY. Pawon Mak Nok merupakan salah satu startup yang terpilih menerima pendanaan dari LPKA pada tanggal 8 Januari 2024. Tim kami terdiri dari 3 orang yaitu Nurmalita (Chief Executive Officer), Aniqun Melviana Putri (Chief Financial Officer), dan Nia Rahmadina (Chief Marketing Operator).
Pawon Mak Nok merupakan usaha bertumbuh penyedia minuman tradisional khas Yogyakarta yang diolah melalui proses oven sejak November 2022. Pawon Mak Nok didirikan karena banyaknya jeruk nipis yang terbuang di Kulon Progo terutama di Kelurahan Nomporejo. Berdasarkan wawancara dengan Bu Wati (warga Kelurahan Nomporejo) terdapat 25 pekarangan rumah warga yang ditanami pohon jeruk nipis dengan jumlah tanaman total sebanyak 100 pohon. Pohon jeruk nipis setiap tahun dapat berbuah sekitar 7 sampai 20 kg. Jika warga Kelurahan Nomporejo mengumpulkan seluruh hasil panen menjadi satu, maka total penjualan buah dapat mencapai 700-2000 kg jeruk nipis setiap tahunnya. Alasan mayoritas warga Kelurahan Nomporejo tidak menjual buah jeruk nipis kepada pedagang pengepul karena fluktuasi harga yang sering terjadi. Selain itu, buah jeruk nipis yang sudah menguning juga tidak diterima oleh pedagang pengumpul.
Dengan adanya Pawon Mak Nok, diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan nilai fungsi dan nilai jual dari jeruk nipis dan rempah yang melimpah di Kulon Progo. Pawon Mak Nok menyediakan 3 varian produk yaitu: wedang seruni, wedang uwuh, dan wedang tepis (telang jeruk nipis). Produk Pawon Mak Nok telah mendapatkan Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Kementerian Agama terdaftar atas nama Nurmalita dengan nomor sertifikasi ID34110012989471123. Selain itu juga telah mendapatkan nomor Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) terdaftar atas nama Nurmalita dengan nomor sertifikasi P-IRT 2103401040882-28 (Wedang Tepis), P-IRT 2103401020882-28 (Wedang Uwuh), P-IRT 2103401030882-28 (Wedang Seruni). Keunggulan produk ini dibuat dari bahan rempah berkualitas yang telah melewati proses pemanggangan oven khusus sehingga memiliki aroma dan rasa yang kuat. Produk ini tersedia untuk konsumen yang menginginkan minuman herbal yang alami dan berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H