Mohon tunggu...
Melva Damayanti B
Melva Damayanti B Mohon Tunggu... Novelis - Taruna

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Mencegah Budaya Korupsi di Lingkungan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan

16 September 2021   10:49 Diperbarui: 16 September 2021   10:49 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi yang sudah menjadi akar budaya dan mendarah daging dalam peradaban dunia sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum mencapai titik penyelesaian. Dikatakan budaya karena sudah menjadi suatu kebiasaan bagi masyarakat, bukan hanya dalam hal uang saja, tetapi waktu juga bisa disebut sebagai korupsi. Korupsi adalah tindakan mencari keuntungan pribadi yang dapat memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, dan merugikan keuangan Negara dalam cakup yang luas. Namun, dewasa ini korupsi bukan lagi di anggap sebagai sebuah budaya, karena pada hakikatnya budaya adalah sesuatu yang luhur dan menjadi kebiasaan yang baik, seperti budaya bangsa Indonesia ketika makan di larang untuk bersendawa di depan umum, hal ini dilakukan agar menjadi suatu kebiasaan baik dan disebut sebagai adanya etika berperilaku di hadapan umum. Budaya itu memiliki nilai luhur yang dipertahankan turun temurun, yang baik dalam mengatur tingkah laku masyarakat dalam berbuat. Sehingga, korupsi tidak bisa di jadikan sebagai budaya lagi, melainkan harus di pandang sebagai suatu kejahatan, karena sudah terlalu banyak korban akibat dari sebuah korupsi, oknum-oknum yang berperan dapat membunuh hampir ratusan bahkan jutaan warga Negara Indonesia. Korupsi hal yang merugikan dan merusak mental seseorang. Korupsi tak terlepas dari kegiatan sebuah organisasi di dalamnya, karena organisasi merupakan sebuah wadah dalam menyalurkan jabatan dan wewenang kita. Sudah cukup banyak Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, mulai dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat juga beberapa Pasal yang mengatur dalam KUHP juga yaitu Pasal 418 KUHP yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Yang menjadi persoalan adalah, apakah upaya dari melawan tindak pidana korupsi ini belum cukup kuat sebagaimana contoh di Negara China, terdapat beberapa peraturan yang memang cukup membuat ketakutan yang luar biasa bagi warga negaranya, tanpa pandang bulu Negara China menyamaratakan semua hak dan kedudukan di depan hukum sama, contoh pejabat Kepala China Huarong Management Co, Lai Xiaomin yang terbukti menerima suap sehingga ia harus di hukum mati dan membayar denda seberapa besar ia menerima suap tersebut. Denda tersebut tetap di bayar walaupun ia telah di hukum mati, maka yang menanggung nya adalah keluarga nya, tidak hanya sanksi pidana saja yang diterima, sanksi moral yang diberikan kepada keluarga yang menjadi imbas akibat perbuatan nya tersebut, akan di jauhkan, dikucilkan dan sulit untuk melamar pekerjaan karena sudah di cap sebagai keluarga korupsi.

Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berperan dalam mencegah dan menjauhi suatu budaya kejahatan yang disebut Korupsi. Baik itu penyuapan, gratifikasi, penggelapan ataupun pemerasan dan perbuatan curang. Rumah Tahanan Negara sebagai tempat seseorang tersangka di tahan selama proses persidangan dilakukan dan mendapat putusan yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rutan bertugas untuk membantu dalam proses perawatan tahanan dan proses pengeluaran tahanan . Ada asas Praduga Tak Bersalah di dalamnya, karena selama proses penjatuhan pidana belum di putuskan maka seorang tahanan tidak dapat dikatakan bersalah sepenuhnya. Tahanan harus di lakukan sedemikian manusiawi, diberi perawatan dan di berikan pelayanan yang baik. Namun seperti yang kita ketahui, setiap organisasi tak terlepas dari adanya bentuk-bentuk korupsi, baik itu terlihat maupun yang tidak terlihat. Untuk itu, dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya korupsi di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Humbang Hasundutan, maka terdapat beberapa strategi dan peraturan serta budaya-budaya yang di tanamkan oleh Rutan dalam menjaga kebersihan organisasi itu.

Salah satu upaya preventif yang utama di lakukan adalah dalam malakukan pemberantasan korupsi yang efektif dan komprehensif membutuhkan partisipasi banyak pihak, tidak hanya Pegawai yang berperan namun seluruh masyarakat yang ada di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan. Alasan kuat mengapa semua perlu dilibatkan dalam pemberantasan korupsi adalah tidak akan ada yang menjadi bibit-bibit penyakit yang menggangu system pencegahan korupsi. Terdapat 3 (tiga) cara yang di lakukan oleh Rutan dalam mencegah korupsi yaitu :

  • Melaksanakan Kode Etik pencegahan korupsi, kode etik diterapkan untuk mengatur dan menjadi dasar apa dan yang tidak boleh di lakukan dalam menjalani suatu profesi, pegawai yang menanamkan kode etik dengan baik tidak akan berpotensi untuk melakukan korupsi, penyuapan, gratifikasi dan penggelapan. Dalam pelaksanaan kode etik maka perlu di lakukan suatu sosialisasi.
  • Melaksanakan Sosialisasi anti korupsi, sosialisasi dilakukan ketika pimpinan melakukan coffee break atau coffee morning kepada para pejabat kasubsi, dan pegawai-pegawai yang dirasa membutuhkan perhatian. Sosialisasi di lakukan untuk menanamkan dengan sungguh akibat yang di lakukan dari korupsi, etika kerja yang menyimpang berkontribusi terhadap kegagalan organisasi dan kinerjanya.
  • Melaksanakan pengawasan kepada seluruh pihak yang terlibat terkhusus pegawai itu sendiri. Pengawasan merupakan langkah akhir yang berguna untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kode etik yang telah di terapkan oleh pegawai Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan.
  • Memberikan Reward kepada pegawai yang melakukan tugas dan pekerjaan nya sesuai dengan SOP yang berlaku. Dan memberikan punishment kepada pegawai yang tidak dapat melaksanakan nilai-nilai pendidikan anti korupsi seperti Kedisiplinan, Kejujuran, Keadilan, Kesederhanaan, Keberanian, Kepedulian, Tanggung jawab, Kemandirian dan Kerja Keras.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun