Belakangan ini  Guru Guru dan Kepala Sekolah ASN dan P3K Se Indonesia  sedang marak maraknya mengisi SKP untuk tahun 2024 di PMM . Coba  bayangkan berapa Jumlah Guru Guru ASN dan Kepala Kepala Sekolah ASN dan P3k se Indonesia? Semuanya berlomba lomba mengakses fitur PMM untuk mengerjakan Perencanaan Kerja masing masing yang batas waktu pengerjaanya sudah di depan mata. lantas apa sebenarnya SKP itu???
Jadi, SKP itu sendiri merupakan akronim dari Sasaran Kinerja Pegawai .dimana mulai tahun  2024 ini  semua Guru dan Kepala Sekolah ASN dan P3K  yang pada tahun laiu mengisi dari E Kinerja maka tahun ini  wajib membuat rencana dan target kerja per semester yang dikerjakan melalui Aplikasi PMM ( Platform Merdeka Mengajar).karena yang saya dengar dan saya baca bahwa PMM itu sudah teritegrasi dengan E kinerja .Â
Bayangkan Saja dua pekerjaan sekaligus dilaksanakan dan batas waktu pengerjaan nya juga sama yaitu tanggal 31 Januari ini semua harus beres. yang satunya menginput bukti Dukung dan menyelesaikan SKP 2023 di E kinerja, satunya lagi mengerjakan  Program SKP 2024 di PMM. Karena hal ini banyak sekali guru guru dan juga Kepala Sekolah ASN  dan P3 K yang mengeluh khususnya guru guru yang usianya sudah tidak lagi muda dan yang  kurang lancar di bagian teknologi.Â
Untungnya ada beberapa guru yang muda yang mau mendampingi mereka yang kurang paham didalam pengisian Rencana kerja tersebut. itulah sebabnya pengisian Rencana Hasil Kerja atau RHK disekolah kami khususnya selesai sebelum waktu yang ditentukan.Â
Terkait dengan Bukti Dukung yang nantinya diminta dari RHK yang kita minta, contohnya sertifikat Diklat, sertifikat webinar, Lembar Observasi Kepala Sekolah, daftar kehadiran guru di kelas ,dan yang lainnya , disini pula banyak guru guru yang memahami bahwa kegiatan ini identik dengan berburu sertifikat.Â
Nyatanya setelah saya menyelesaikan RHK saya tidak sesulit yang dibayangkan.Guru dan Kepala Sekolah minimal mendapatkan 32 poin dari kegiatan yang dilakukan selama 6 bulan kedepan,yang walaupun pada kenyataan nya, yang paling utama itu adalah Praktik Kinerja dan Perilaku Kerja , sedang kan Kompetensi hanyalah sebagai pertimbangan saja. intinya Kita dikasih kebebasan untuk memilih RHK yang  mana menurut kita nantinya bisa kita kerjakan selama 6 bulan kedepan.Contoh nya saya. RHK yang Saya pilih itu melaksanakan seminar atau webinar selama 3 kegiatan. masing masing kegiatan ini poinnya 4  jadi dikali 3 kegiatan ,hasilnya 12 poin. Nah RHK kedua yang saya pilih itu adalah Pelatihan Mandiri tentang topik topik yang ada di PMM .saya ambil 3 kegiatan.masing masing kegiatan ini poinnya 8 jadi jika dikalikan dengan 3 kegiatan hasilnya 24 . total poin yang saya hasilkan dari pengembangan Kompetensi yg saya pilih itu nanti jumlahnya 36 poin. jadi sudah melewati batas minimal bukan ???
Seiring dengan pilihan RHK ,banyak juga Guru Guru dan juga Kepala Sekolah yang memilih mengikuti webinar yang dilaksanakan oleh Komunitas yang ada di PMM. itu juga yang membuat Komunitas yang sudah terdaftar di PMM dan yang sudah berhak melaksanakan Webinar ,menjadi Naik daun karena banyaknya para Guru Guru dan Kepala Sekolah yang ingin mendapatkan sertifikat melalui Webinar ataupun Kegiatan Praktik Baik baik . Ada yang memilih sebagai Narasumber, dan tidak sedikit juga yang memilih mengikuti Kegiatan tersebut hanya sebagai peserta saja.Â
Jadi menariknya, Komunitas Belajar disekolah pun boleh dibentuk sebagai sarana untuk berbagi praktik baik untuk memenuhi RHK yang sesuai dengan Pilihan Masing masing guru dan Kepala Sekolah. Â Jadi Kalau disimak SKP yang ada di PMM ini secara administrasi memudahkan guru guru untuk masalah kenaikan pangkat dan juga secara terorganisir mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Tetapi kembali lagi yang namanya sebuah kebijakan pasti ada oro kontra. ada yang merasa dipermudah dan ada pula yang merasa sedang direpotkan. Jadi semuanya kembali ke diri kita Masing Masing untuk tetap bijak didalam mengatur waktu didalam pengerjaan SKP ini supaya kita tidak merasa terbebani. Â Semoga nantinya Kebijakan ini memberikan kemudahan kepada Guru Guru dan Kepala Sekolah baik dalam Kenaikan Pangkat, Kenaikan Jabatan, Dan Pelayanan yang lain untuk kesejahteraan Guru Guru dan Kepala Sekolah supaya lebih semangat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.Â
Mari tetap semangat dan Kiranya Kita sehat selalu didalam melaksanakan tugas yang kita emban.Â
Horas!