Mohon tunggu...
Melanius Oematan
Melanius Oematan Mohon Tunggu... Guru - Olahraga, sastra, musik, jurnalistik, video editor

Melton Oematan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

15 Februari 2022   17:51 Diperbarui: 15 Februari 2022   18:18 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Heri Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup. Heri adalah tersangka pencabulan 18 santriwati bahkan hingga hamil. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup, kebiri, dan penyitaan aset dan kekayaan Heri Wirawan.

Heri Gunawan adalah tersangka kasus pencabulan terhadap 18 Santriwati. Heri Gunawan sebagai pendidik tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Heri justru melakukan tindakan asusila terhadap peserta didiknya.

Meski hakim telah memutuskan sanksi untuk Heri Wirawan, namun hakim masih memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.

Atas keputusan hakim ini, pihak keluarga meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan banding terhadap putusan hakim. Keluarga korban menuntut agar Heri Wirawan dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun