Heri Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup. Heri adalah tersangka pencabulan 18 santriwati bahkan hingga hamil.Â
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup, kebiri, dan penyitaan aset dan kekayaan Heri Wirawan.
Heri Gunawan adalah tersangka kasus pencabulan terhadap 18 Santriwati. Heri Gunawan sebagai pendidik tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Heri justru melakukan tindakan asusila terhadap peserta didiknya.
Meski hakim telah memutuskan sanksi untuk Heri Wirawan, namun hakim masih memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
Atas keputusan hakim ini, pihak keluarga meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan banding terhadap putusan hakim. Keluarga korban menuntut agar Heri Wirawan dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H