Setelah melewati fase pemilihan kepala daerah serentak di akhir bulan juni kemarin, Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu tingkat nasional tidak serta merta bisa berleha-leha barang sejenak , Pilpres dan Pileg 2019 sudah menanti didepan mata. Sudah siapkan KPU dan bangsa ini menghadapi hajatan besar lima tahunan yang bisa jadi jauh lebih sulit ketimbang pilkada tahun ini?
Problem kapasitas penyelenggara pada beberapa tingkatan sesungguhnya merefleksikan masalah kesiapan penyelenggaraan pemilu untuk menghadapi pemungutan suara selanjutnya, tidak hanya pada tahap pendaftaran pemilih. Isu pokok pemilu yang tercakup dalam tiga tahapan pemilu yaitu adalah: persiapan, penyelenggaraan, dan penyelesaian.
Isu-isu pokok tersebut meliputi : sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih, logistik, pendaftaran pemilih, penetapan daerah pemilihan, kampanye, pencalonan Presiden, anggota legislatif dan dewan perwakilan daerah, pemungutan suara, rekapitulasi hasil suara, penetapan hasil suara dan penyelesaian perselisihan pemilu.
Permasalahan distribusi maupun keamanan logistik merupakan agenda yang berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu legislatif, yang juga menjadi sorotan media dalam menilai kesiapan pelaksanaan pemilu. Keterlambatan pencetakan dan distribusi surat suara, serta tertukarnya surat suara menjadi problem yang harus segera terpecahkan  dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu nanti.
Beberapa kasus yang menyangkut distribusi maupun keamanan logistik dalam pemilu legislatif tahun 2014 setidaknya bisa menjadi tolak ukur KPU untuk lebih berhati-hati dalam mempersiapkan pemilu sedini mungkin agar permasalahan yang akan datang bisa lebih ditangani.
Permasalahan selanjutnya adalah keakuratan daftar pemilih. Setiap hajatan penyelenggaraan pemilu, daftar pemilih menjadi sorotan utama media, dan sering kali menimbulkan beberapa permasalahan yang mencuat, baik ditingkat daerah maupun di tingkat pusat.
Problem daftar pemilih tersebut sebenarnya tidak hanya merefleksikan persoalan kapasitas penyelenggara teknis pendaftaran pemilih, namun lebih dari itu sesungguhnya juga merefleksikan problem sinkronisasi sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang yang tentunya menuntut kerjasama kelembagaan antara Pemerintah sebagai provider data, dengan KPU sebagai user data pemilih.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pada pelaksanaan bimbingan teknis (BIMTEK) bagi penyelenggara pemilu, ditingkat PPK, PPS, maupun KPPS. Dengan memberikan pengetahuan yang cukup bagi pelaksana pemilu di tingkat bawah tersebut setidaknya mampu mengurangi problem-problem mendasar pemilu, hingga dapat mengatasi persoalan dalam pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara sesuai dengan prosedur aturan yang ada.
Dan yang lebih mendasar lagi, dengan BIMTEK secara terjadwal dan terstruktur setidaknya juga memberikan pengetahuan dan kesadaran mengenai urgensi integritas dan independensi penyelenggara melaksanakan pemilu. Dalam hal tersebut, paling tidak KPU juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini, antara lain ; Kapasitas PPK, PPS dan KPPS, Â Pembatasan masa tugas PPK, Â PPS dan KPPS, Â Efektivitas pelatihan (upgrading) bagi PPK, PPS dan KPPS, Kapasitas pengawas lapangan (Panwascam dan PPL), Â Serta rekam jejak profil petugas PPK, PPS, KPPS.
Dengan beberapa catatan permasalahan yang akan dihadapi nanti saat penyelenggaraan pilpres dan pileg 2019 tersebut di atas semoga dapat mendorong KPU, Bawaslu, maupun stakeholder yang terlibat untuk melakukan evaluasi dalam menghadapi pemilu nanti, serta dapat  memetakan persoalan-persoalan yang nantinya terjadi pada masing-masing wilayah, karena bilamana terjadi banyak permasalahan tersebut yang tidak dapat tertangani,tentu saja berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Pada dasarnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas nantinya dapat mempengaruhi tingkat penerimaan hasil pemilu oleh masyarakat, yang berarti pula menjadi bentuk pengakuan terhadap proses dan hasil pemilu yang legitimate. Di lain pihak, penyelenggaraan pemilu yang berkualitas harus menjadi komitmen bagi seluruh stakeholder pemilu, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu , pemerintah, hingga masyarakat pemilih.