Efektifkah Kebijakan Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid?
Akhir tahun 2019, masyarakat umum digemparkan dengan adanya pandemi dengan maraknya penyebaran virus varian baru yang dikenal dengan corona virus disease 2019 (COVID-19). Virus ini pada mulanya dianggap sebagai konspirasi dari pihak tertentu yang ingin membawa kepentingan terhadap tatanan kehidupan dunia ini akhirnya diklarifikasi oleh organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) pada jumpa pers 24 Maret 2020 di Jenewa.Â
Menurut WHO (2020), virus corona merupakan virus yang berasal dari hewan dan sifatnya menular bukan sesuatu yang yang dimanipulasi di laboratorium manapun.
Pemerintah telah berusaha mencegah mata rantai penyebaran virus COVID-19 dengan menerapkan kebijakan mulai dari sosial distanching, physycal distanching, PSBB sampai PPKM (mikro, level & darurat). Hal ini menyebabkan kegiatan masyarakat terbatas. Begitu pula dengan bidang pendidikan, pembelajaran yang awalnya tatap muka diganti belajar secara online atau daring.Â
Aturan ini tercantum dalam surat edaran No. 3 Tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 pada satuan pendidikan yang menyatakan meliburkan semua sekolah dan perguruan tinggi.
Pembelajaran daring menurut Hartanto (2016) yaitu pembelajaran yang dilakukan secara online menggunakan aplikasi pembelajaran maupun jejaring sosial.Â
Tentunya pembelajaran daring ini membutuhkan perangkat pendukung seperti smartphone, tablet atau laptop yang terhubung dengan koneksi internet.Â
Perangkat ini memiliki kontribusi besar di dunia pendidikan termasuk mencapai tujuan pembelajaran jarak jauh. Media pembelajaran juga tidak kalah penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pembelajaran. Contohnya kelas virtual pada grup whatsapp, google classroom, edmodo dan schoology.
hampir dari seluruh dimensi kehidupan manusia tidak bisa dilepaskan dari yang namanya proses pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti halnya, pendidikan di dalam keluarga dan lain sebagainya. beberapa unsur yang mempengaruhi dalam proses pendidikan itu seperti unsur politik, ekonomi, hukum, social, budaya, kesehatan, psikologis, sosiologis maupun unsur agama.
keterlibatan ilmuwan pendidikan dalam ranah kebijakan pendidikan dapat mengoreksi atau meminimalisir tingkat kesalahan yang terjadi dalam perumusan kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama ini.Â
Dengan mempelajari studi kebijakan pendidikan ini dapat memberikan dasar yang kuat untuk seseorang yang ingin mengembangkan profesinya sebagai analisis kebijakan pendidikan (sutapa, 2005.p.5)
mengenai kebijakan pendidikan saat ini, tentunya tak dapat dipungkiri bahwa semua Negara di dunia sedang berjuang untuk menyesuaikan metode atau dengan cara apa yang tepat untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di masa Pandemic Covid-19 yang tentunya tidak hanya mengacaukan di dunia pendidikan tetapi juga mengacaukan di semua lini kegiatan bermasyarakat seperti perekonomian, social, kesehatan dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat banyak juga hal-hal yang bersifat kontroversi seperti teori konspirasi, kebijakan pemerintah, keyakinan masyarakat terhadap fenomena pandemic Covid-19 dan lain sebagainya yang tentunya tidak senada yang diharapkan oleh sebagian masyarakat khususnya untuk kebijakan pendidikan saat ini.
"Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemic Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemic Covid-19," jelas Mendikbud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemic Covid-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).