Mohon tunggu...
Melly Ridya Putri Meiyori
Melly Ridya Putri Meiyori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Progressor

Education

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manfaat Mempelajari Ilmu Hukum Bagi Calon Sarjana Kriminologi

28 Mei 2021   21:29 Diperbarui: 28 Mei 2021   21:51 3606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kriminologi berasal dari 'crimen' yang berarti kejahatan, dan 'logos' yang artinya ilmu, jadi kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan. Dimana dalam hal ini melibatkan aspek ilmu hukum terhadap kejahatan itu sendiri. Indonesia adalah Negara hukum yang tentunya menerapkan aturan-aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Manfaaat ilmu hukum bagi calon sarjana kriminologi tentunya sangat banyak sekali.

Pertama, ilmu hukum sebagai penunjang untuk melihat suatu kasus dan menerapkannya dengan menggunakan ilmu hukum, sehingga benang merah kasus tersebut dapat terpecahkan dan terselesaikan secara adil, yang dimana jika pelaku/terdakwa bersalah akan menerima konsekuensi hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Kedua, ilmu hukum dapat sebagai penunjang profesi, prospek kerja lulusan kriminologi tentunya sangat banyak, saya akan mengambil contoh ketika lulusan kriminologi tersebut bekerja di kantor kepolisian sebagai penyidik. Seorang penyidik tentunya harus mengetahui penyebab pelaku melakukan tindak kejahatan, yang dimana kemudian akan dilanjutkan dan dihubungkan dengan ilmu hukum tersebut. Sehingga baik petugas akan dapat menentukan dan melanjutkan sesuai dengan prosedur hukum.

Ketiga, ilmu hukum erat kaitannya dengan kriminologi, di jurusan hukum sendiri terdapat mata kuliah kriminologi yang dimana membahas tentang ilmu kejahatan tersebut. Terlebih ketika saya saat ini mengambil studi atau prodi kriminologi yang berarti lebih spesifik lagi untuk membahas ilmu kejahatan itu sendiri, sehingga kedua mata kuliah ini berkaitan erat dan tidak dapat terpisahkan dan dipisahkan.

Keempat, mempelajari ilmu hukum kita dapat mengetahui lagi lebih dalam bagaimana kolerasi antara kriminologi didalam ilmu hukum,sehingga selain mengamati perilaku kita dapat mengetahui dan memahami ilmu hukum yang pasti dengan menerapkan aturan-aturan yang telah dibuat oleh Negara.

Kelima, mempelajari ilmu hukum tentunya kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terhadap keterkaitan antara suatu penyimpangan yang terjadi dan menghubungkannya dengan hukum. Kita akan dapat melihat dari berbagai sisi, baik dari sisi pelaku maupun saksi/korban. Selain itu, sebagai Negara hukum, maka setiap penyelenggara Negara harus berlandaskan/berdasarkan kepada aturan-aturan hukum, bukan atas kekuasaan. Keberadaan Negara merupakan salah satu wujud restorasi bagi warga Negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Dapat kita simpulkan bahwa jika ilmu hukum tidak dapat lepas dari berbagai aspek termasuk didalam kehidupan kita.

Keenam, manfaat mempelajari ilmu hukum bagi calon sarjana kriminologi adalah menyadarkan para mahasiwa/pembelajar yang dimana kita semakin paham dengan hukum yang ada di Indonesia,sehingga kita dapat lebih memahami hukum yang ada di Indonesia,mempelajari dan memahami ilmu hukum ini bisa meminimalisir kita untuk "tersandung" dalam kasus hukum. Serta kita juga dapat memberikan ilmu pengetahuan ini kepada orang lain, dan mengedukasikan apa yang telah kita pahami dan pelajari kepada lingkungan dan masyarakat. Sehingga dapat mengurangi kurva kriminalitas yang ada di Indonesia. Dengan adanya kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentunya masyarakat akan berfikir dengan kritis sebagai akibat apa yang akan ia perbuat jika tindakannya bersinggungan dengan hukum, dan tentu saja saya berharap dengan adanya saya yang mengambil dan mempelajari ilmu hukum dengan mengambil prodi kriminologi ini tidak hanya bermanfaat untuk diri sendiri,tetapi juga untuk orang lain dan lingkungan sekitar. Sehingga kita tidak berfikir secara emosional, namun secara rasional. Jika ada masalah maka kita harus menyelasaikan dengan musyawarah dan tidak bertindak untuk main hakim sendiri, karena budaya masyarakat yang pada faktanya saat ini adalah ketika mereka sudah tidak mempercayai hukum, maka masyarakat akan bertindak dengan main hakim.

Minimnya edukasi ilmu untuk masyarakat sendiri sangat minim, maka tak heran jika kriminalitas dapat terjadi, namun ini bukanlah menjadi tolak ukur sebuah kejahatan, tetapi lebih mengacu kepada pemahaman tehadap konsekuensi yang dimana akan menjadi pertimbangan bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan/sesuatu perbuatan yang melanggar hukum. 

Betapa pentingnya pengetahuan kita terhadap ilmu hukum yang memang harus menjadi landasan dasar hidup di diri kita sendiri. Setelah itu kita dapat membagikannya kepada orang lain,serta mengajak untuk berbuat kebaikan dan kebajikan. Hukum sendiri di buat untuk mengatur tatanan masyarakat,sehingga terciptanya keharmonisan dan keselarasan dalam kehidupan. Hukum sendiri sebagai aturan yang dibuat untuk diterapkan dan dilaksanakan didalam kehidupan baik bermasyarakat maupun bernegara.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun