Mohon tunggu...
Mellynia Tamaya
Mellynia Tamaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa yang sedang berusaha berkembang dan menjadi lebih baik lagi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Anak di Bawah Umur Menandatangani Akta

5 Mei 2024   14:28 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:35 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak menandatangani akta. (Sumber: www.freepik.com)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali

Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia ditulis oleh Renie Aryadani, S.H., Hukum Online

Mellynia Tamaya, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun