Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia ditulis oleh Renie Aryadani, S.H., Hukum Online
Mellynia Tamaya, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!