Mohon tunggu...
Melly Agustin
Melly Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Satya Negara Indonesia

Saya merupakan Mahasiswi Ilmu Komunikasi Universitas Satya Negara Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan dan Bertanggungjawab Berpendapat di Dunia Maya

14 April 2024   20:08 Diperbarui: 14 April 2024   20:08 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Internet adalah medium lain untuk bersosialisasi dan menjadi wahana mencari informasi. Pertumbuhan pengguna Internet yang telah mencapai 55 juta di Indonesia juga sudah pasti akan semakin bertambah dalam beberapa tahun kedepan. Jumlah penduduk yang semakin melek teknologi dan internet ini merupakan hal positif yang bisa berpengaruh pada kemajuan bangsa.

Salah satu faktor bertambahnya pengguna internet adalah boomingnya tren media sosial dari pertengahan tahun 2000an seperti Facebook dan Twitter. Saat ini Indonesia ada di posisi ketiga pengguna Twitter teraktif setelah Brazil dan Amerika Serikat.
Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Bahkan saking dinamisnya, sedikit banyak media sosial juga mempengaruhi perkembangan media di Tanah Air, khususnya media online.
Karena pendekatannya hingga ke individual dari masing-masing pengguna internet, kebebasan berpendapat di dunia maya tentunya jadi sulit dikendalikan. Namun ini bukan masalah besar karena sudah ada peraturan perundangan seperti UU No.36 tahun 1999, UU No. 11 tahun 2008, dan UU No. 14 tahun 2008 untuk mengatur hal-hal seperti telekomunikasi dan keterbukaan informasi publik.
'Masyarakat bebas berkomentar di dunia maya sebagai media berdiskusi dan menyampaikan pendapat,' Jelas Kominfo.
 
sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/2115/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/0/sorotan_media

Ulasan:
Berita ini menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dalam ruang daring sebagai salah satu bentuk interaksi sosial dan pencarian informasi yang sesuai dengan faktanya. Namun, kebebasan ini harus diiringi dengan rasa bertanggung jawab dalam berekspresi dan menyuarakan pendapat masing-masing orang dalam menggunakan sosial media. Dalam peraturan perundangan seperti UU No.36 tahun 1999 (tentang Telekomunikasi), UU No. 11 tahun 2008 (tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan UU No. 14 tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) berperan penting dalam mengatur penggunaan internet untuk menjaga keterbukaan informasi publik dan memastikan penggunaan yang bertanggung jawab demi keberlangsungan komunikasi yang sehat dan aman di dunia maya. Dengan adanya UU tersebut pengguna sosial media harus lebih berhati-hati dalam berpendapat atau mengomentari suatu berita dalam suatu forum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun