Sistem politik merupakan suatu yang terjadi ketika dua kelompok partai atau lebih yang memiliki cara berbeda dalam melakukan integrasinya.
Perbedaan politik pada masa orde baru dan reformasi yaitu, jika di orde baru mulai di lakukan penataan terhadap sistem kekuasaan kehakiman yang otonom yang secara formal menutup dan melindungi kekuasaan kehakiman dari intervensi eksekutif ke badan yudikatif.Pada masa orde baru sangat terbuka terhadap perubahan dan mampu bersifat toleran terhadap perbedaan pendapat
Berbeda lagi pada masa reformasi yang tandai dengan adanya perubahan sikap masyarakat dan pandangan masyarakat tentang persoalan persoalan politik yang ada
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!