Mohon tunggu...
MELLINDA AGUSTIN
MELLINDA AGUSTIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Malang

Ekonomi Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Industri Dalam Negeri Terancam: Kebijakan Permendag tentang Pembatasan Impor dan Bea Cukai Dicabut

11 Mei 2024   21:05 Diperbarui: 11 Mei 2024   21:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (https://www.beritasatu.com/)

Jakarta -- Pemerintah melakukan pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang pembatasan secara ketat barang bawaan impor PMI (Pekerja Migrasi Indonesia) dan memberlakukan kembali Peraturan lama yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Dengan pencabutan ini, batas maksimum barang impor PMI yang masuk adalah USD1.500 per tahun, sehingga apabila lebih dari USD1.500 akan dikenakan pajak bea masuk. Pencabutan permendag ini dilakukan oleh menteri perdagangan, Zulkifli Hasan pada april 2024.

Kepala BP2MI, Beni Ramdhani menjelaskan bahwa pemerintah perlu lebih mengapresiasi jerih payah PMI yang telah banyak mendatangkan devisa bagi negara, maka dari itu terjadi pencabutan kebijakan permendag bagi impor barang PMI dan BP2MI juga akan mengajukan penambahan batas nilai impor bagi PMI menjadi minimal USD2.500 per tahun.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah inkonsisten dan minim kolaborasi dengan pihak terkait dan lemahnya peran BP2MI. Krena dengan pencabutan kebijakan impor dan penambahan batas nilai impor justru akan membahayakan produk lokal. Padahal seharusnya permendag no.36 tahun 2023 ini justru dapat melindungi produk dalam negeri dan memberikan harapan peningkatan bagi UMKM.

Pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini sangat berpengaruh signifikan terhadap produksi dan penjualan hasil industri dalam negeri, karena harga produk impor dapat mengeksploitasi produk dalam negeri. Hal ini kerap terjadi pada sektor industri konveksi yang memicu terjadinya gulung tikar karena masuknya produk impor ilegal dan menghasilkan harga jual lebih murah dengan kualitas yang bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan produk lokal.

Maka dari itu, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan law enforcement serta bila perlu melibatkan aparat penegak hukum agar pergerakan produk ilegal tidak mudah keluar masuk ke dalam industri lokal. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan proteksionisme pada e-commerce yang dapat dengan mudah dijajah oleh produk ilegal. Namun tidak hanya pemerintah, partisipasi publik juga sangat penting dilakukan untuk tetap melindungi pelaku usaha dan produk industri dalam negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun