Mohon tunggu...
Mella Maharani
Mella Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Bimbingan dan Konseling

Simple But Significant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajah Pembinaan Anak Berkebutuhan Khusus di Institusi Pendidikan

8 April 2021   23:59 Diperbarui: 8 April 2021   23:59 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang Republik Indonsesia tentang system pendidikan nasional dalam bab IV hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu". Begitu juga yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat 2 bahwa "warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan social berhak memperoleh pendidikan khusus".

Undang-undang tersebut memperkuat bahwa semua masyarakat Indonesia layak untuk memperoleh pendidikan baik yang memiliki kelainan fisik maupun status social yang rendah. Yang menjadi permasalahan adalah apakah semua anak di Indonesia sudah mendapatkan pendidikan yang layak khususnya bagi ABK? Nah katanya pendidikan itu merata adanya di masyarakat Indonesia tapi kenyataanya masih banyak ABK belum mendapatkan akses pendidikan. Hal tersebut dikarenakan belum semua provinsi, kabupaten/kota memiliki regulasi khusus tentang pendidikan inklusif, masih ada sebagian warga sekolah yang kurang yakin terhadap pendidikan inklusif, terbatasnya sarana dan prasarana khusus yang dibutuhkan bagi ABK di sekolah inklusif dan terbatasnya guru pembimbing khusus yang di sediakan pemerintah di sekolah inklusi.

Pendidikan inklusif di Indonesia masih belum seperti yang diharapkan, diantaranya masih terbatasnya sarana dan prasarana yang di butuhkan dan terbatasnya guru pembimbing khusus, bagaimana ABK dapat memperoleh pendidikan yang layak pada kenyataan hal tersebut dapat menghambat proses pendidikan ABK, yang seharusnya ABK dapat memperoleh pendidikan yang layak sehingga dapat berprestasi seperti anak-anak pada umumnya.

Dari kondisi itu, diharapkan pemerintah hadir dan memberikan tanggung jawab besar. Peran yang bisa dilakukan untuk mengawasi agar kelayakan pendidikan bagi ABK seperti melakukan pengawasan yang cukup terhadap sekolah inklusif terutama yang berkaitan dengan sarana dan prasarana dan juga  guru pembimbing khusus yang di sediakan pemerintah di sekolah inklusif dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun