Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang sering diperbincangkan di setiap Pemilu. Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian.
Dalam pengelolaannya, diperlukan ketelitian agar memperoleh data pemilih yang benar-benar mutakhir. Proses pemutakhiran data pemilih tentunya melewati berbagai dinamika di masyarakat, diantaranya seperti permasalahan domisili yang tidak sesuai dengan administrasi kependudukan, masyarakat yang belum merekam KTP elektronik, masyarakat yang sudah merekam eKTP namun belum memegang secara fisik, dan permasalahan terkait warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Ditandai dengan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 menjadi awal pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang kemudian berakhir pada 14 Maret 2023.Â
Pencocokan dan Penelitian Data tersebut dilakukan oleh Pantarlih yang diangkat oleh PPS. Dengan proses yang panjang, penyusunan data pemilih tidak hanya melelahkan namun juga melibatkan banyak pihak dengan memperhatikan regulasi.Â
Salah satu pihak yang dilibatkan adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dimana data kependudukan akan diolah menjadi DP4 yang selanjutnya diserahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk dilakukan sinkronisasi dimana hasil sinkronisasi DP4 tersebut akan disandingkan dengan DPT dari Pemilu atau Pemilihan terakhir.Â
Kemudian data hasil sandingan tersebut diserahkan oleh KPU RI ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bahan untuk dilakukan pemutakhiran dengan pencocokan dan penelitian data oleh Pantarlih.
Petugas Pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah dengan mencocokan data pemilih yang ada di DP4 hasil sinkronisasi dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh penduduk berupa KTP elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi syarat untuk memilih.
 Pemilih yang memenuhi syarat diantaranya Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri. Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih, Pantarlih memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
Setelah Pantarlih melakukan coklit, kemudian hasil coklit dicatat, dicermati dan diteliti serta dilaporkan secara berjenjang kepada PPS, PPS ke PPK, PPK ke KPU Kabupaten/Kota melalui rapat pleno terbuka. Rapat pleno tersebut menghasilkan Rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten/Kota.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih dan diumumkan selama 14 (empat belas) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.Â
Pengumuman DPS dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman, baik di Balai Desa maupun di lokasi-lokasi strategis di wilayahnya. Kemudian setelah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas Desa, dan/atau peserta pemilu, PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara tersebut. Â