Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengusulkan penjabat Bupati Malaka setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Malaka, pisah dari Belu sebagai kabupaten induk.
"Kita menunggu juknis tentang pembentukan DOB Malaka. Biasanya diterbitkan setelah pengesahan Undang-Undang (UU) oleh DPR. KalaU sudah ada juknis, kita segera usulkan penjabat bupati," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Welem Foni di Kupang, Senin (17/12/2012).
Malaka sudah ditetapkan sebagai DOB dalam rapat paripurna Jumat (14/12) telah menetapkan Kabupaten Malaka menjadi daerah otonomi baru (DOB), terpisah dari kabupaten induk Belu.
Selain menetapkan DOB Malaka di Kabupaten Belu ini, paripurna DPR juga menetapkan DOB lainnya, yakni, Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur, Mamuju Tengah di Sulawesi Barat, Kolaka Timur di Sulawesi Utara, Kabupaten Taliabu di Maluku Utara, dan Kabupaten Pali di Sumatera Selatan.
Welem mengatakan, belum bisa memastikan apakah masa jabatan penjabat bupati Malaka akan berlangsung selama dua tahun dari biasanya satu tahun, karena pada 2014 tidak ada pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia dengan pertimbangan bertepatan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
"Kalau juknis pelaksanaan DOB Malaka ini turun pada akhir Desember 2012 ini atau awal Januari 2013, maka Pilkada Kabupaten Malaka bisa dilaksanakan pada akhir 2013, tetapi, jika tidak, maka harus diundur ke 2015 dan itu tentu berpengaruh pada masa jabatan penjabat bupati," katanya.
Karena itu, jelasnya, semua proses menuju terbentuknya pemerintahaan definitif di Kabupaten Malaka sangat bergantung pada juknis dari Kemendagri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H