Mohon tunggu...
Melky Nahar
Melky Nahar Mohon Tunggu... -

Environmentalist, Marhaenis, Writer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berkas Permohonan IUP Dikembalikan

18 Desember 2012   17:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:25 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebanyak 26 permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Mangan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Selatan (TTS), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bermasalah karena tidak dilengkapi dengan peta pencadangan wilayah tambang.

Permohonan-permohonan IUP tersebut telah dikembalikan pihak Sekretariat Daerah (Setda) TTS kepada Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat untuk dilengkapi.

Sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Salmun Tabun, mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas permohonan IUP ke Bagian Hukum Setda TTS untuk diteliti kembali karena ada sejumlah persyaratan teknis yang tidak lengkap saat berkas permohonan diperiksa.

"Ada 20 lebih permohonan (IUP) yang dikembalikan ke bagian hukum untuk diteliti kembali karena ada sejumlah persyaratan teknis yang belum lengkap," katanya kepada The Indonesian Way via telephone, Senin, (17/12/2012).

Namun dia membantah pernyataan Kadistamben TTS, yang menyebutkan ada 41 permohonan IUP yang diajukan ke Sekda TTS untuk diproses penerbitan IUP-nya.
"Bukan 41. Hanya 20-an, tapi saya tidak ingat persis 20 berapa," tambahnya.

Kepala Bagian Hukum Setda TTS, Marcel Seran, mengatakan, bahwa ada 26 permohonan IUP yang diterima kembali dari Sekda TTS. Ke-26 berkas permohonan tersebut, telah dikembalikan ke Distamben TTS untuk dilengkapi sesuai hasil koreksi Bagian Hukum.

Marcel mengakui, ada sejumlah persyaratan penerbitan IUP mangan yang belum dilampirkan pemohon dalam berkas dukungan IUP mereka.
"Belum ada peta pencadangan wilayah, konsep SK juga belum lengkap, jadi kami sudah kembalikan ke Distamben untuk dilengkapi sesuai hasil koreksi kami," kata Marsel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12).

Namun, Marcel mengaku tidak tahu, ketika ditanya terkait informasi yang menyebutkan bahwa dari 26 permohonan IUP tersebut, 11 diantaranya telah dianggap tidak layak untuk diproses penerbitan IUP-nya karena salah satu persyaratan mutlak berupa rekomendasi pertambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM diduga palsu.

"Itu kami tidak tahu karena kami hanya mengkaji secara yuridis permohonan yang masuk. Kalau menyangkut teknis begitu, itu urusan Distamben," katanya.

Dia juga mengaku tidak mengingat nama-nama perusahaan yang permohonan IUP-nya dikembalikan oleh Sekda ke Distamben melalui bagian hukum Setda TTS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun