Mohon tunggu...
Meliyana Sari
Meliyana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

saya senang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Partai Politik, Fungsi Partai Politik, Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartian di Indonesia dan Sistem Politik di Indonesia

26 April 2023   21:45 Diperbarui: 26 April 2023   21:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

KESIMPULAN

            Indonesia yang merupakan negara demokrasi menerapkan sistem kepartaian yang dimana partai politik sebagai bentuk proses dalam penerapan demokrasi. Dan sistem multipartai yang ada di Indonesia bisa dikatakan tidak berjalan secara efektif sehingga diperlukan kebijakan yang bisa menstabilkan posisi partai politik. Dalam hal ini dengan banyaknya partai politik yang ada, Indonesia menerapkan kebijakan parliamentary threshold guna untuk mencegah banyaknya partai politik yang ingin masuk kedalam parlemen. Tingkat efektifitas sistem kepartaian di Indonesia didasarkan pada kualitas partai politik dalam menjalankan fungsi nya maupun peran dalam proses demokratisasi. Bukan berdasarkan jumlah partai politik yang banyak, jika saja hanya jumlah partai politik yang banyak tetapi jika ditelisik memiliki tujuan yang sama dengan partai-partai lain, maka status kelembagaan partai politik menjadi tidak valid. Karena sebanyak apapun partai politik yang ada di Indonesia, tetap saja hanya beberapa partai politik yang memang mendominasi dan sudah menjadi perwakilan dari tujuan para masyarakat.

REFERENSI

Desak, I. G. A. A. H., & Brata, L. (2020). Pengaruh Penentuan Parliamentary Threshold dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Sistem Presidensial di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 42(1).

JD IH BPK. (n.d.). UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [JDIH BPK RI]. Peraturan.bpk.go.id. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2014). Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis. Kemenkumham.go.id. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=507:peran-partai-politik-dalam-penyelenggaraan-pemilu-yang-aspiratif-dan-demokratis&catid=100&Itemid=180&lang=en#:~:text=Fungsi%20partai%20politik%20terhadap%20negara

Marsiyani, Yanti, H., & Wajah Hukum Faculty of Law, Batanghari University. (2019). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. http://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/view/50

Media, K. C. (2022, January 26). Kilas Balik Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019 Halaman all. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/170610178/kilas-balik-penerapan-parliamentary-threshold-dalam-pelaksanaan-pemilu-2009?page=all

Perludem. (2021, July 8). Undang-Undang tentang Partai Politik. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi. https://perludem.org/2021/07/08/undang-undang-tentang-partai-politik/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun