Mohon tunggu...
Meliyana Sari
Meliyana Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

saya senang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Analisis Partai Politik, Fungsi Partai Politik, Parliamentary Threshold dalam Sistem Kepartian di Indonesia dan Sistem Politik di Indonesia

26 April 2023   21:45 Diperbarui: 26 April 2023   21:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memilih demokrasi sebagai ideologi negara yang dijalani nya. Yaitu dengan konsep dimana setiap warga negara nya bebas dan memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya secara berbeda-beda. Dan dikatakan juga setiap warga negara berhak dalam membuat pilihan atau bahkan memiliki orientasi politik yang berbeda. Partai politik terbentuk dari berbedanya orientasi, ideologi, fokus maupun tujuan sehingga membentuk perkumpulan orang-orang yang memang memiliki orientasi politik yang sama. Dengan Indonesia sebagai negara demokrasi, yang didalamnya juga menerapkan sistem pemilihan umum. Maka posisi partai politik disini menjadi salah satu sistem politik yang mendukung dalam proses demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan, kehendak, dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945”. Dan dalam demokrasi di Indonesia yang memiliki sistem pemilihan umum dibutuhkan sistem kepartaian sederhana dalam prosesnya sebagai bentuk dari check and balances.

Partai politik di Indonesia sudah ada sejak masa Hindia Belanda saat itu, dan Indische Partij sebagai partai politik pertama yang hadir di Indonesia. dibentuk pada 25 Desember 1912 dengan 3 orang pencetus yaitu, Douwes Dekker, Ki Hadjar Dewantara, dan Tjipto Mangunkoesoemo. Hingga saat ini Indonesia menerapkan sistem multipartai, artinya tidak hanya ada satu partai yang ada di Indonesia melainkan hingga puluhan partai. Tetapi meskipun banyak nya partai yang ada di Indonesia, tetap saja hanya beberapa partai yang memang mendominasi dan memiliki suara terbanyak.

Partai politik memiliki peran yang penting baik dalam proses menjalankan demokrasi hingga menjadi edukator terhadap masyarakat sehingga para masyarakat bisa memiliki pengetahuan mengenai perpolitikan. Partai politik sebagai edukator merupakan fungsi partai politik sesuai dengan apa yang ada didalam Undang-Undang. Dalam masa sekarang peran partai politik sangat dibutuhkan sebagai pihak yang bisa menampung aspirasi masyarakat yang tidak bisa tersalurkan.

Partai politik memiliki fungsi yang penting terhadap demokrasi, dalam pembentukan partai politik sudah dituliskan terkait fungsi partai politik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Selain fungsi partai politik, tujuan partai politik juga sudah tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga tujuan dan fungsi partai politik harus dijalankan secara nyata dan harus terlaksana sesuai dengan apa yang ada didalam Undang-Undang. Pengimplementasian fungsi partai politik mungkin sampai saat ini belum berjalan secara stabil sehingga perlu ditingkatkan lagi agar partai politik bisa berjalan sesuai dengan konstitusi. Dalam hal ini penggmaksimalan fungsi partai politik harus dijalankan sesuai dengan apa yang ada didalam konstitusi dan melakukan evaluasi terhadap sistem kepartaian yang ada di Indonesia.

Saat ini Indonesia menggunakan sistem multipartai, dengan puluhan partai yang ada di Indonesia saat ini. Bahkan data KPU terbaru terkait partai politik calon peserta pemilu 2024 terdapat 17 partai yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh. Jumlah ini merupakan jumlah yang cukup banyak dalam proses pemilu. Tetapi apakah jumlah partai yang banyak seperti ini efektif terhadap stabilisasi posisi partai politik? Menurut saya tidak. Dikarenakan dengan jumlah partai yang seperti ini dalam sekali proses pemilu akan membuat pihak pemilih sulit untuk menentukan pilihannya. Karena banyak partai politik yang sekiranya kurang mendominasi memiliki orientasi maupun tujuan yang sama dengan partai-partai besar yang sudah ada. Jika seperti ini lebih baik partai politik kecil yang memang memiliki orientasi dan ideologi yang sama untuk melakukan koalisi. Karena jika tidak, partai-partai kecil akan sulit untuk mendapatkan suara jika orientasi politik mereka sudah diwakilkan oleh partai besar. Dan memang saat ini terdapat beberapa partai yang sudah melakukan koalisi dalam pemilu 2024 ini.

Mari kita uraikan fungsi partai politik sesuai yang ada didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1.

  • “pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Dalam poin ini, partai politik memiliki fungsi untuk memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat luas agar para masyarakat bisa mengerti dan sadar terhadap hak dan kewajibannya dalam bernegara. Seperti menjelang pemilu 2024 ini, partai politik harus memberikan informasi-informasi terkait pemilihan umum yang akan datang. Seperti melakukan edukasi betapa pentingnya masyarakat yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk memilih saat pemilihan umum. Hal ini merupakan edukasi yang wajib dilakukan agar para masyarakat bisa berpartisipasi dalam pemilihan dan memberikan suara nya terhadap calon legisltif maupun calon presiden dan wakil presiden yang dipilihnya.
  • “penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat”.  Di poin b ini, partai politik berfungsi untuk menciptakan suasana yang kondusif dalam kehidupan politik. Karena partai politik memiliki posisi yang besar dengan menjadi perwakilan masyarakat dalam menentukan orientasi politiknya. Maka partai politik harus bisa menjamin bahwa kebijakan yang dilakukan harus bisa menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
  • “penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan negara”. Indonesia menerapkan sistem dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, sehingga rakyar harus bisa berpartisipas dalam merumuskan maupun menentukan kebijakan publik. Fungsi partai  politik disini adalah bisa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ada sehingga partisipasi masyarakat akan secara nyata terlihat. Masyarakat tidak bisa bergerak sendiri untuk masuk kedalam proses pembentukan kebijakan, sehingga partai politik lah yang harus bisa membantu untuk menyalurkan aspirasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga kesejahteraan masyarakat luas pun akan bisa terlaksana dengan baik.
  • “partisipasi politik warga negara Indonesia”.  dalam memenuhi partisipasi politik masyarakat Indonesia, partai politik memiliki fungsi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Seperti yang sudah diuraikan pada poin a, pemenuhan pendidikan politik untuk masyarakat yang juga bertujuan untuk meningkatkan tingkat partisipasi politik. Menjelang pemilihan umum serentak 2024, partai politik bisa memberikan edukasi mengenai kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi. Selain partisipasi dalam memilih, masyarakat juga harus beraprtisipasi dalam membuat kebijakan dan partai politik bisa menampung aspirasi masyarakat. Ataupun partisipasi masyarakat dalam menjadi bagian perpolitikan seperti untuk menarik masyarakat bisa menjadi bagian dalam partai politik itu sendiri.
  • “rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender”. Dalam proses rekrutmen politik, partai politik berfungsi untuk membuat kebijakan seperti pemenuhan partsipasi perempuan dalam parlemen. Sampai saat ini partisipasi perempuan dalam parlemen masih dibilang kurang dari target. Dengan sesuai ketetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partai politik harus menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya. Sehingga partai politik berfungsi untuk memastikan bahwa rekrutmen politik harus sesuai dengan konstitusi yaitu perempuan memiliki kursi sebanyak 30% dalam parlemen.

Poin-poin yang sudah dijabarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1, bahwa fungsi partai politik sudah tertuang secara jelas sehingga pengimplementasian fungsi partai politik harus berjalan sesuai dengan konstitusi. Bukan hanya partai politik saja yang melakukan fungsi, tetapi pihak masyarakat juga harus bisa berpartisipasi dalam mendukung implementasi fungsi partai politik.

Parliamentary Threshold atau ambang batas adalah syarat minimal perolehan suara pada sistem pemilu yang akan menentukan kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penerapan Parliamentary Threshold ini sudah berlaku semenjak pemilihan umum 2004 hingga akan digunakan pada pemilu 2024 mendatang. Dan di setiap tahunnya persentase ambang batas ini akan mengalami peningkatan seperti pada tahun 2004, persentase ambang batas nya ada di angka 2% dengan catatan beberapa partai politik tidak melakukan proses verifikasi oleh KPU dikarenakan sudah memenuhi ambang batas pada pemilu 1999; kemudian pada tahun 2009 ditingkatkan menjadi 2,5%; selanjutnya di tahun 2014 menjadi 3%-3,5%; dan pada tahun 2019 hingga saat ini pemilu 2024 menggunakan ambang batas sebesar 4%. Indonesia sampai saat ini menerapkan sistem multipartai, dan aturan parliamentary threshold ini diterapkan guna menekan angka jumlah partai politik yang terlalu banyak. Sehingga setiap parpol yang akan mengikuti pemilu diharapkan untuk memenuhi syarat ambang batas ini, sehingga partai-partai kecil yang tidak memenuhi persentase ambang batas diharapkan untuk melakukan fusi dengan partai besar lain yang sekiranya memiliki tujuan dan ideoogi yang serupa ataupun sudah terwakilkan.

Dalam Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, “Partai Politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”. Sehingga parliamentary threshold dalam sistem kepartaian di Indonesia digunakan untuk menentukan partai politik yang bisa menempatkan posisi nya di parlemen. Hal ini dikarenakan Indonesia yang memiliki banyak partai politik sehingga parliamentary threshold ini bisa menjadi acuan perebutan kursi parlemen. Bagaimana jika tidak menerapkan parliamentary threshold di negara yang menerapkan sistem multipartai? Maka akan terjadi lonjakan dalam perebutan kursi di parlemen, sehingga parliamentary threshold ini diterapkan agar partai yang bisa mendapatkan kursi di parlemen hanya partai yang sudah memenuhi ambang batas saja. Dengan banyaknya jumlah partai yang ada membuat sistem kepartaian di Indonesia tidak efektif dan parliamentary threshold ini dilakukan untuk penyederhanaan sistem kepartaian dan menjaring partai-partai yang memang berjalan secara efektif dalam menjalankan sebagaimana fungsinya. Kebijakan parliamentary threshold ini sebagai usaha controlling partai-partai politik di Indonesia.

Tetapi di awal penerapan parliamentary threshold ini ditentang oleh beberapa partai keci, dikarenakan kebijakan ini dianggap menghalangi partai politik kecil untuk maju pada kursi parlemen dan hanya partai besar saja yang memang sudah memiliki suara masyarakat. Ambang batas yang dilakukan ini berlaku secara nasional, jadi beberapa partai politik yang memiliki suara besar secara daerah tidak bisa mengalahkan partai politik yang memiliki suara secara nasional. Hal ini menimbulkan pertentangan sehingga dilakukan judicial review pada beberapa peraturan perundang-undangan setiap pemilu nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun