Mohon tunggu...
melisa
melisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa baru dari universitas airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindakan Jahat Para Oknum yang Merusak Hutan dengan Cara Melakukan Penebangan Secara Liar

24 Mei 2024   12:09 Diperbarui: 24 Mei 2024   12:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa hidup, banyak pepohonan, hasil tambang dan dan sumber daya lainya. Hutan juga memberikan manfaat besar bagi manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contoh manfaat langsungnya seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang. Sedangkan manfaat tidak langsung seperti rekreasi, pencegahan erosi, serta perlindungan dan pengaturan tata air.

Begitu besar peran hutan bagi mahkluk hidup dan berbagai maanfaat yang sangat dibutuhkan manusia. Dan Bagaimana jika hutan itu rusak dan hal apa yang akan terjadi. Contohnya seperti penebangan liar, salah satu faktor dari kerusakan dalam kawasan hutan saat ini yaitu penebangan liar yang berdampak negatif, mengakibatkan hutan menjadi gundul. Meskipun sudah ada aturan yang tertera mengenai larangan-larangan untuk menebang hutan secara liar tetap masih banyak oknum yang melakukan hal tersebut.

Penebangan liar yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah demi memenuhi kepentingan sendiri, maka harus dilakukan proses hukum yang terdapat pada pasal-pasal yang berlaku. Sehingga oknum yang melakukan tindakan tersebut tidak dapat melakukan kejahatan yang dapat merugikan lingkungan hidup dan tetap menjaga kekayaan alam. Berikut pasal yang berkaitan dengan kerusakan hutan yaitu, pasal 83 ayat ayat 1 Huruf b, undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda Rp 100 Miliar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun