Nama : Melisa
Fakultas : Vokasi
Prodi : Manajemen Pemasaran
Nim : 007231024
Isu : Â Pendidikan berkualitas
Perlu Tidaknya Sistem Zonasi pada PPDB yang didukung dengan kesenjangan Sistem Pendidikan dan Infrastruktur di Tingkat Daerah.
peran kontra
adanya sistem zonasi pada PPDB banyak nenuai pro dan kontra dari masyarakat indonesia terutama para siswa dan orang tua.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem di Jakarta (07/01/21).
Jalur zonasi yang dimaksud dalam Permendikbud tersebut terdiri atas: jalur zonasi SD paling sedikit 70% persen dari daya tampung sekolah; jalur zonasi SMP paling sedikit 50% persen dari daya tampung sekolah; dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Pasal 25 Ayat 2 mengatakan, "jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran." Artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama. Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.
Dengan uraian diatas sepertinya pemerintah perlu mengubah aturan ini agar sistem pendidikan Indonesia lebih baik lagi. PPDB Zonasi membuat masyarakat semakin sulit untuk mendaftar anak-anak mereka ke sekolah negeri. Sebaik dipermudahkan dengan tidak mempersulit persyaratan yang dimana tidak semua masyarakat bisa menerima ketentuan tersebut yang menuai banyak kontra. Penerapa jalur zonasi dirasa kurang tepat proposi 5 sampai 10 persendianggap terlalu kecil untuk dapat mewadahi siswa yang berprestasi efeknya sebagian masyarakat banyak yang merasa tercurangi atas sistem zonasi.