Mohon tunggu...
Melinda Setyaningrum
Melinda Setyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Prodi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Mahasiswi Semester 5 Kelas 5G NIM 212111244 Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Klasifikasi Sosiologi Hukum terhadap Efektivitas Hukum di Indonesia

9 Desember 2023   15:55 Diperbarui: 9 Desember 2023   16:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Melinda Setyaningrum

NIM : 212111244

Kelas : HES 5G

Artikel ini ditulis guna memenuhi tugas Akhir Semester, Mata Kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto S.Ag., M. Ag.

Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat dan karakter penegak hukum yang efektif

Faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat meliputi kepatuhan masyarakat terhadap hukum, kualitas institusi penegak hukum, kemudahan akses terhadap sistem peradilan, dan aspek-aspek sosial serta ekonomi. Karakteristik penegak hukum yang berpengaruh mencakup integritas, kompetensi, independensi, dan akuntabilitas. Integritas berkaitan dengan kejujuran dan moralitas, sedangkan kompetensi mencakup pemahaman hukum dan keterampilan investigasi. Independensi menandakan kebebasan dari tekanan luar, sementara akuntabilitas menegaskan tanggung jawab penegak hukum terhadap tindakan mereka. Semua faktor ini memiliki peran yang penting dalam menentukan seberapa baik hukum dapat ditegakkan di dalam masyarakat.

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah membantu dalam memahami penerapan dan interpretasi hukum ekonomi syariah dalam lingkungan masyarakat. Contohnya, melalui analisis praktek jual beli ijon cengkeh, peneliti menggunakan perspektif sosiologis untuk memahami masalah yang terkait, seperti faktor-faktor sosial dan ekonomi yang memengaruhi praktik tersebut. Pendekatan serupa juga bisa diterapkan untuk menganalisis praktek ekonomi syariah lainnya, seperti produk UMKM, serta untuk mengevaluasi regulasi dan implementasinya di dalam masyarakat.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat dan Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Legal pluralism mengevaluasi sentralisme hukum yang meyakini bahwa hukum negara adalah satu-satunya sumber otoritas hukum. Perspektif ini menyoroti bahwa masyarakat sering terpapar pada berbagai sistem hukum, termasuk hukum adat, agama, dan adat istiadat, yang bisa bertentangan dengan hukum negara. Kritik terhadap sentralisme hukum ini menegaskan pentingnya pengakuan dan pemahaman akan keragaman hukum dalam masyarakat.

Di sisi lain, kritik terhadap Progressive Law di Indonesia menyoroti bahwa perkembangan hukum cenderung sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi, dengan mengesampingkan keadilan dan kebutuhan masyarakat. Meskipun pendekatan progressive law menekankan perlunya reformasi hukum yang progresif dan pro-rakyat, kritik terhadapnya menyoroti bahwa implementasinya seringkali kurang optimal dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun