Mohon tunggu...
Melinda Setyaningrum
Melinda Setyaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Prodi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Mahasiswi Semester 5 Kelas 5G NIM 212111244 Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" Karya Muhammad Julijanto S.M M.Ag

24 Oktober 2023   12:59 Diperbarui: 24 Oktober 2023   13:04 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

penulis : Muhammad Julijanto S.M M.Ag

Review
Membahas pernikahan dini dan dampaknya. Pernikahan dini, yang sering terjadi akibat pergaulan bebas generasi muda, jarang terjadi karena kesadaran akan kedewasaan dalam membangun rumah tangga. Dampak dari pernikahan dini meliputi kualitas rumah tangga yang rendah dalam hal kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis, dan ekonomi keluarga, yang meningkatkan risiko perceraian dan berdampak negatif pada pendidikan anak.
Namun, dapat ditingkatkan dalam hal kelengkapan dan pemahaman. Beberapa bagian mungkin memerlukan penjelasan lebih lanjut atau data dukung, terutama dalam menjelaskan dampak-dampak yang diuraikan. Lebih spesifiknya, contoh konkret dan data statistik dapat membantu memperkuat argumen.


Analisis sesuai pandangan dan pemikiran
Analaisis pandagan megenai pernikahan dini yakni perlunya edukasi kepada anak dibawah umur agar tidak terjadi penyesalan dihari tua. Kualitas yang baik dalam rumah tangga diperlukan agar hubungan terjalin baik antara kedua manusia yang hidup bersama yang hanya dilakukan dalam satu kali dalam seumur hidup. Problematika hukum yang terjadi sekarang ini banyaknya pernikahan dini yang jika tidak teredukasi dengan baik akan menyebabkan banyaknya permasalahan seperti halnya masalah perekonomian yang sulit untuk diubah yang juga bisa berakibat fatal dalam kejahatan demi mendapat perekonomian yang lebih baik dan resiko perceraian karena tidak harmonisnya suatu hubungan dalam keluarga.

KESIMPULAN
Mengenai pernikahan dini adalah bahwa praktik ini melibatkan pernikahan antara individu yang masih sangat muda, seringkali di bawah usia 18 tahun. Pernikahan dini dapat memiliki dampak negatif pada kesejahteraan fisik, emosional, dan sosial individu yang terlibat. Oleh karena itu, banyak negara dan organisasi internasional berusaha untuk mengatasi masalah pernikahan dini dengan mengedepankan pendidikan, kesadaran, dan upaya perlindungan anak-anak agar mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang sebelum memutuskan untuk menikah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun