Judul Buku : Agama Agend Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penerbit : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Tahun Terbit : 2015
Kota Terbit : YogyakartaÂ
Penertbit :Deepublish
Dalam buku "Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosioal" buku ini terdiri dari 3 bab dengan jumlah halaman 265. Pada sub bab kedua hal 9 yang mengusut mengenai "Spiritualitas yang Mencerahkan" Â banyak hal yang mencakup dan mngusut beberapa hal mengenai spiritual yang meningkatkan efek psikologis pada seseorang.Â
SPIRITUALITAS Â YANG MENCERAHKAN
John Naisbit, seorang futuris, pernah meramalkan bahwa di masa depan, minat dalam hal-hal spiritual akan meningkat sebagai reaksi terhadap tekanan psikologis yang muncul karena terlalu berfokus pada kemajuan ekonomi dan teknologi. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan materi telah membuat manusia menjadi lebih hedonis dan konsumtif, sehingga hampir segala sesuatu diukur dari perspektif materialistik. Dalam mengejar kebahagiaan rohani dan ketenangan jiwa, beberapa orang menciptakan aliran sesat yang menyimpang dari ajaran agama yang mendasar.Â
Dalam beberapa dekade terakhir, berbagai layanan yang memperkuat dimensi rohani, seperti program spiritual, majelis taklim, dzikir akbar, dan kelompok kepercayaan, muncul sebagai tanggapan terhadap kebutuhan rohani individu. Namun, masalah muncul terkait ritual dan keyakinan yang menyimpang dari ajaran inti suatu agama. Bahkan ada yang mencoba mendirikan aliran sesat yang mengklaim wahyu atau bahkan sebagai Tuhan, yang merupakan fenomena menantang dalam masyarakat yang semakin menekankan materialisme dan rasionalitas.
Munculnya aliran sesat dan pemecahan dari agama-agama utama mengundang pertanyaan tentang faktor-faktor yang mendorong perkembangan ini. Ini termasuk kurangnya upaya dakwah yang mencakup seluruh lapisan masyarakat, kurangnya komunikasi antara organisasi keagamaan, perbedaan dalam pemahaman agama, kurangnya perhatian terhadap kelompok yang terpinggirkan, perkembangan kebebasan beragama, dan kurangnya pendidikan agama yang efektif. Langkah-langkah yang diperlukan melibatkan peningkatan perhatian terhadap kelompok masyarakat yang terpinggirkan, memperkuat hubungan ukhuwah islamiyah, kembali ke ajaran sumber (Alquran dan Hadits), mencapai pemahaman yang seragam dalam masalah teologi dan sosial, dan menghindari perilaku arogan dari organisasi keagamaan. Pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek akidah dalam menangani aliran sesat.
Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris               Â