Mohon tunggu...
melinda putri
melinda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswi suka makan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Timah 271T

24 Mei 2024   18:53 Diperbarui: 24 Mei 2024   18:53 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2024/03/29/rugikan-negara-rp-271-t-kasus-pt-timah-jadi-skandal-korupsi-terbesar-kalahkan-kasus-blbi-asabri

3. keterlibatan masyarakat melalui peningkatan partisipasi, akses informasi dan kerjasama dengan LSM, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4. sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan pelatihan dan digitalisasi sistem untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan

5. kampanye publik untuk mengedukasi masyarakat, mendorong praktik bisnis yang bersih, dan melaporkan dugaan kegiatan ilegal, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 untuk mempercepat pemberantasan korupsi

Strategi non penal ini diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya hukum pidana untuk memberantas korupsi di pertambangan timah, membangun tata kelola yang baik, dan menutup kerugian  yang diderita pemerintah. Hanya dengan komitmen yang kuat dari semua pihak dan penerapan strategi yang komprehensif, pemberantasan korupsi di pertambangan timah dapat dicapai secara efektif dan berkelanjutan.

Pengungkapan kasus ini bisa menjadi momentum untuk pembenahan fundamental pengelolaan SDA menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang melibatkan aspek regulasi, struktur penegak hukum, dan budaya masyarakat

1. legal Substance: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mencakup sektor swasta dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
2. Legal Structure: Peningkatan kualitas penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dan pengawasan yang lebih baik oleh pemerintah dan masyarakat sipil.
3. Legal Culture: Meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat untuk mengurangi kecenderungan memilih jalur pintas dalam perizinan.

sourch : https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/17/10304861/korupsi-timah-rp-271-t-dan-momentum-pembenahan-sektor-sda?page=all

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun