Kebijakan energi dalam sektor pertambangan mineral dan batubara dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia berizin dan harus memiliki rencana pemulihan lahan pasca tambang serta melindungi hak-hak masyarakat setempat.Â
Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuan Kebijakan Mineral dan Batubara Indonesia adalah sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan sektor lain terkait serta sebagai pedoman dalam pengelolaan mineral dan batubara, juga dapat digunakan untuk menyusun kodifikasi hukum serta menjadi prinsip dalam kegiatan pengusahaan mineral dan batubara di Indonesia.(Buku Kebijakan Minerba, 2021)
Kebijakan ini dibuat untuk memenuhi berbagai kepentingan, terutama pada negara serta masyarakat. Kebijakan minerba dibuat untuk melindungi tanah negara (pemulihan, kesuburan) serta hak-hak masyarakat (terutama pada wilayah pertambangan). Kebijakan ini pun dibuat untuk memenuhi kepentingan pemerintah setempat agar mendapat hak-hak dari hasil pertambangan oleh perusahaan sehingga menambah pendapatan negara maupun daerah setempat.Â
Tujuan utama pemerintah menetapkan kebijakan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia adalah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM), mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan mineral dan batubara nasional, meningkatkan kemandirian, ketahanan, dan pertumbuhan industri nasional berbasis mineral dan batubara, meningkatkan peran dan manfaat ekonomi mineral dan batubara, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara optimal. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan infromasi serta arahan akan pengelolaan mineral dan batubara dari hulu hingga hilir harus dijalankan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel, sehingga pemanfaatan asset/ kekayaan negara berupa mineral dan batubara dapat dilaksanakan seoptimal mungkin, ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam mendukung dan menuju Indonesia maju dan modern tahun 2045.Â
Sektor kekayaan energi di Indonesia khususnya pada Mineral dan Batubara memberikan pendapatan terhadap negara. Dengan pemanfaatan maksimal serta proses transparan dalam pengelolaan Minerba mampu memberikan kontribusi positif pada negara serta menghindari hal-hal kecurangan yang dapat merugikan negara.
Dalam pertahanan, sektor energi Minerba ini sering memicu konflik. Kehadiran kebijakan ini diharapkan dapat menjadi garis yang jelas untuk aturan pertambangan sehingga mengurangi bahkan menghilangkan potensi konflik yang mengancam keamanan serta lebih luas terhadap pertahanan. Dalam prosesnya dilapangan, keterlibatan personel militer kadangkala dibutuhkan untuk mengatasi berbagai konflik seperti antara perusahaan dan rakyat setempat. Kehadiran unsur pertahanan ini untuk mengawal serta menjaga hak-hak serta kepentingan-kepentingan sesuai dengan aturan dan tidak ada kecurangan maupun kejahatan didalamnya. Selain itu, pengelolaan Minerba yang baik dan sesuai sehingga meningkatkan pendapatan negara akan berkontribusi positif pada sektor pertahanan karena akan ada potensi tambahan anggaran sehingga dapat lebih mengembangkan sektor pertahanan baik pada teknologi maupun personel.
Penyerapan sektor Minerba secara maksimal akan meningkatkan taraf hidup baik dari sisi perusahaan (dari aktivitas bisnis pertambangan) serta negara dan rakyat. Negara yang kuat baik dalam ekonomi maupun pertahanan akan memberikan kesejahteraan terhadap rakyat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H