Di Indonesia segala kegiatan hidup dan tinggah laku diatur oleh undang undang. Namun banyak dari hasil undang undang tersebut yang saat ini bahkan dari tahun ke tahun tidak diberlakukan tanpa dijlankan oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan Indonesia merupakan negara yang kurang tertata dalam aspek hukum.
Salah satu kasus yang masih membekas di masyarakat malang yaitu, Tragedi Kanjuruhan yang dilalukan oleh oknum terntu namun merugikan ratusan orang. Nyawa orang yang tidak mengetauhi apa yang sebenarnya terjadi ikut menjadi korban dalam tragedi ini. Beberapa saksi menyatakan bahwa setelah  semburan gas air mata di semburkan, tidak mengenal usia berhampuran keluar dari dalam satadion kanjuruhan, namun para apparat tidak memberikan solusi atas yang telah di lakukan anggotanya, demikian kesaksian tersebut bahwa pintu keluar stadion tertutup rapat rapat yang menandakan jalur evakuasi tidak berjalan dengan baik. Pemerintah dalam mengatasi ini bertindak tegas menetapkan beberapa tersangka, melakukan evaluasi persepak bola. Namun tetap menjadi tragedi sepak bola  yang mamtikan banyak korban pada tanggal 1 oktober 2022, yang belum terusut dengan tuntas.  Sedangkan menurut pendapat para ahli bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang tidapat diganggu gugat apapun masalahnya.
Dengan demikian kami membuat essai ini dengan tujuan untuk mengerti mengapa hak asasi manusia bersifat tidak dapat diganggu gugat. Sehingga munculah judul essai kami hak asasi manusia.
Secara hakikat hak asasi manusia adalah hak keamanan hidup, dimana kehidupan masyarakat sudah dijaman oleh negara dari masih baru lahir hingga meninggal dunia. Bahkan sudah diatur dalam undang undang republic Indonesia pasal 27 hingga pasal 34. Serta diatur dalam undang- undang dasar 1945 pada alenia ke empat yang memiliki tujuan menjaga ketentraman negara. Prinsip hak asasi manusia ada bebera macam, namun yang kami angkat yaitu menggunakan prinsip basic rights. Basic rights dikemukakan oleh beberapa ahli  salah satunya Henry Shue bahwa hak asasi manusia tidak disiksa dan bertahan hidup adalah hak yang dinilai paling diinginkan oleh setiap orang. Namun, pada kenyataannya kesejahteraan ini sering dainggap remeh oleh semua orang. Hal ini disebabkan karena beberapa orang berpendapat bahwa kebebasan adalah ciri khas budaya yang tidak mencerminkan kebutuhan manusia. Dimana masyarakat  mulai jarang hidup aman, tentram, damai dan sejahtera. Dengan demikian sangat terbalik dengan ciri Hak Asasi manusia dibagian hak untuk hidup.
Peran pemerintah dalam penegakan Hak Asasi Manusia sangat berperna penting. Namun, di Indonesia penegak Hak Asasi Manusia kurang memperhatikan oknum oknum yang membuat indoneisa tidak aman. Salah satunya kasus yang sudah kita bahas pada Tragedy Kanjuruhan 1 Oktober 2022, merupakan hari kelam persepak bolaan Indonesia, hari penuh tanggis para supporter sepak bola mania. Namun, apa respon dari pemerintah tidak memberi hukuman yang jera bagi pelaku yang melakukan tindakan tindakan tersebut.Â
Hingga saat ini kasus Kanjuruhan belum memiliki titik terang dari permasalah tersebut. Â Hak hak dari para keluarga korban yang menuntut keadilan kurang diperhatikan oleh pemerintah, justru memfokuskan untuk memperbaiki infrastruktur dari kanjuruhan. Padahal sudah jelas bahwa hak asasi manusia memiliki sifat memperoleh keadilan, orang yang tida bersalah berhak menuntut keadlian yang diperoleh dari peengaduan, gugatan baik perkara pidana maupun perdata dengan system bebas tidak memihak salah satu pihak.
Dapat dilihat dari beberapa kasus kekerasan yang melibatkan hak hak masyarakat biasanya di dominasi atau dilindungi oleh pemerintah yang berwenang. Kasus lain yang hamper sama sangat banyak, tidak hanya Kanjuruhan melainkan kasus brigadier Jhosua dan Ferdi Sambo yang lagi hanggat hangatnya dibicarakan karena banyaknya kejanggalan yang ditutup tutupi oleh beberapa pihak yang bertanggung jawab. Selain itu banyak kasus kasus hak asasi manusia yang belum terselesaikan di Indonesia salah satunya kekerasan dalam rumah tangga yang hingga saat ini belum terselesaikan dengan baik di Indonesia.Â
Dan kasus yang masih hangat saat ini pembunuhan didesa wadas, jawa tengah yang juga kurang diperhatikan oleh pemerintah. Kasus yang sedang marak akhir akhir ini yaitu tindak asusila kepada anak dibawah umur, dimana anak dibawah umur tidak mengetauhi apa apa namun mereka menjadi korban dari tindakan yang melanggar norma norma kehidupan yang ditetapkan oleh negara. Tugas masyarakat mengawal permasalahn permasalah ini hingga tuntas dimata hukum. Â
Dengan kasus kasus yang ada di Indonesia tentunya membuat rakyat merasa tidak nyaman dan melakukan perlindungan dengan mencari negara lain yang memiliki perlindungan hak asasi manusia yang lebih ketat dibandingkan Indonesia.
Filosofi hak asasi manusia menurut para ahli memiliki beberapa pandangan salah satunya pandangan dari plano negara akan tercapai hak asasi manusianya apabila melaksanakan ide keadilan dijalankan dengan baik. Sedangkan menurut Thomas Aquinas menerangkan bahwa hukum dapat didegakkan dan manusia dapat hidup secara manusiawi didalam lingkup lingkungannya. Sebagai konsekuensi bahwa hidup bermasyarakat yang tidak patuh terhadap kodrat harus ditinggalkan. Dengan pendapat pendapat ini tentunya negara memperbaiki system hak asasi manusia di Indonesia.
Dari uraian tersebuut dapat disimpulkan bahwa cukup  tragedi kanjurahan, tragedi kelam di dunia persepak bolaan Indonesia. Dan kasus kasus asusila lainyya yang kurang diperhatikan oleh pemerintah.  Harapan masyarakat tentu kedepan kedepannya untuk memperbaiki sistem dan anggota anggota kepengurusan dalam hak asasi manusia, dan tidak memihak kepada satu pengadu maupun tersangka sehingga diharapkan pemerintah berwenang bersifat netral dalam memproses suatu permasalahan yang ada di Indonesia khususnya hak asasi manusia. Cukup tragedi kanjuruhan yang memakan korban yang tidak mengenal umur.