Covid-19 atau yang dikenal juga dengan virus corona ini merupakan virus baru yang hampir menyerang seluruh dunia dengan penyebaran yang sangat cepat. Virus ini berdampak pada pernapasan seseorang dari ringan hingga berat  contohnya seperti infeksi paru-paru sampai kematian. Virus ini juga tidak kenal usia yang  berarti semua golongan umur bisa saja terkena virus corona ini. Ada beberapa gejala yang akan timbul jika seseorang positif corona contohnya yaitu batuk, flu dan sakit kepala. Adapun gejala berat seperti sesak nafas. Jika pasien tidak merasakan gejala yang cukup parah dokter menyarankan untuk isolasi mandiri karna saat ini yang diprioritaskan hanya orang-orang yang memiliki gejala yang cukup parah.
Awal mula kasus corona di Indonesia diumumkan pada tanggal 2 maret 2020 dan ada sebanyak dua orang yang terkena virus ini. Semenjak hari itu kasus covid mulai bertambah sedikit demi sedikit hingga sekarang ada 3,24 juta bahkan lebih orang yang terkena virus corona. Banyak rumah sakit yang kekurangan kamar untuk merawat pasien-pasien covid dan beberapa rumah sakit sampai merawat pasien di lobby rumah sakit. Itu semua terjadi karena kasus corona di Indonesia yang terus meningkat. Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk menangani kasus ini salah satunya yaitu diadakannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pemerintah mengumumkan pada tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 bahwa akan diadakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang sering disebut juga dengan PPKM. Â PPKM ini diadakan karna meningkatnya kasus corona yang sangat tinggi dan juga munculnya varian terbaru covid sehingga harus diberlakukannya aturan yang tegas dan lebih ketat. PPKM ini diberlakukan di beberapa wilayah khususnya Jawa dan Bali. Namun sekarang semakin diperluas ke 15 wilayah selain Jawa dan Bali yaitu di beberapa provinsi yang suka ditentukan.
      Ada beberapa aturan PPKM darurat yang sudah ditentukan oleh pemerintah yaitu seperti ditutupnya tempat ibadah, diberhentikan kegiatan konstruksi, WFH atau work from home, kegiatan belajar menjadi daring, fasilitas umum yang ditutup, tempat berbelanja ditutup, dan salah satunya  juga ditutupnya tempat makan yang berdampak buruk pada pedagang kecil atau pedagang kaki lima.
      Penerapan PPKM ini berdampak cukup besar pada pedagang kecil khususnya pedagang kaki lima  yang ada di tepi jalan. Mereka tidak dapat berjualan dan berdagang, padahal hanya dengan cara itu mereka bisa memiliki pemasukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan karna hal ini juga banyak pedagang yang tidak setuju dan meminta keringanan peraturan, mereka merasa bahwa pemerintah tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti mereka walaupun dengan alesan yang sedemikian rupa. Pemerintah mengatur jam operasionalnya hanya dari pagi hingga jam yang sudah ditentukan, tetapi masih banyak pedagang kecil yang tidak mematuhi peraturan jadi terpaksa harus ditutup secara paksa dan diberlakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
      Terdapat juga penjagaan yang tersebar di beberapa tempat dagang agar pengunjung di pasar atau pedagang kaki lima tdak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan supaya tidak adanya kerumunan yang bisa menyebabkan virus corona. Hal itu membuat pedagang menjadi malas karna pengunjung semakin hari semakin berkurang, mereka berkata bahwa untuk jualannya saja mereka butuh ongkos. Mereka berharap pemerintah memiliki cara atau ide untuk membantu mereka menangani masalah perekonomian yang hanya dirasakan oleh rakyat kecil karna adanya PPKM ini. Pemerintah juga berharap dengan diadakannya PPKM ini semoga kasus covid cepat menghilang dan semua bisa berjalan normal kembali seperti sebelum diadakannya PPKM
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H