Kebijakan penghapusan tenaga honorer menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.
Oleh: Melinda Harumsah, S.EÂ
Nasib tenaga honorer di Indonesia memang menjadi polemik yang belum terselesaikan. Banyak dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun dengan gaji minim, tanpa kepastian status kepegawaian, serta kesejahteraan yang jauh dari layak. Sementara itu, kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada 2024 dan mekanisme seleksi ASN (baik PNS maupun PPPK) masih menyisakan banyak ketidakpastian.
Beberapa pertanyaan yang muncul:
1. Apakah negara abai? Pemerintah sebenarnya telah berupaya melalui rekrutmen PPPK, namun kuota yang terbatas dan proses seleksi yang ketat membuat banyak honorer tetap terpinggirkan.
2. Kenapa honorer terus ada? Banyak instansi tetap membutuhkan tenaga honorer karena keterbatasan ASN, tetapi anggaran daerah tidak mencukupi untuk menggaji mereka sesuai standar.
3. Apa solusinya? Idealnya, ada kebijakan afirmatif untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bukan sekadar seleksi ketat yang lebih mengutamakan usia muda dan skor ujian.
Nestapa ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu kesadaran masyarakat untuk terus mengawal kebijakan agar tenaga honorer tidak hanya menjadi pekerja bayangan yang diperas jasanya tanpa kesejahteraan yang layak.
Maka dari itu, perlu adanya kebijakan alternatif untuk tenaga honor yang telah lama mengabdi.Â