Pemerintah harus bersikap tegas kepada pelaku-pelaku intoleransi dan rasisme untuk membuat kehidupan beragama di Indonesia menjadi tentram dan damai. Salah satunya adalah dengan memperkuat hukum yang sudah berlaku, seperti pasal 29 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berisi tentang jaminan kepada penduduk Indonesia untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing.Â
Selain itu, seharusnya ada edukasi yang lebih dini mengenai kemanusiaan tanpa dasar agama. Adanya edukasi ini dapat mengurangi perilaku dikriminatif dan intoleransi terhadap kaum minoritas di Indonesia karena pada masa sekarang informasi mudah diteruskan karena berkembangnya teknologi yang signifikan.
Menjadi kaum minoritas di negara Indonesia bukanlah hal yang mudah karena pada nyatanya masih banyak perlakuan tidak adil terutama dari kaum mayoritas. Kasus-kasus intoleransi, rasisme, bahkan terorisme masih menghantui sampai saat ini dan membuat pemeluk agama lain merasa tidak aman dalam menjalani kehidupan beragama.Â
Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran pada diri masing-masing akan pentingnya menghargai pemeluk agama lain. Perbedaan seharusnya dapat menyatukan dan melengkapi negara kita Indonesia sesuai dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Menjadi minoritas bukanlah kesalahaan, mereka juga mempunyai hak dan kebebasan dalam menjalani kehidupan beragama di negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H