Badan Amil Zakat Nasional atau biasa disebut dengan BAZNAS merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Adanya BAZNAS ini sangat membantu pemeritah dalam mengelola zakat. BAZNAS dibentuk disetiap daerah dimana nantinya dalam melaksanakan tugas BAZNAS mendapat bantuan dari lembaga lain salah satunya LAZ atau Lembaga Amil Zakat.
Pemerintah membentuk BAZNAS disetiap daerah dengan tujuan memaksimalkan pengelolaan zakat. Saat ini di Indonesia terdapat 34 BAZNAS Provisnsi dan 463 BAZNAS Kabupaten/Kota (baznas.go.id). Salah satunya yang akan kita bahas yakni BAZNAS yang berada di daerah Jawa Timur. Badan Pengelola Zakat di daerah Jatim ini didirikan pada tahun 2011 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dengan dikeluarkannya undang-undang ini badan pengelola zakat di Jawa Timur yang sebelumnya bernama BAZ provinsi Jawa Timur berganti menjadi BAZNAS Jawa Timur. BAZNAS Jawa Timur bertempat di Surabaya tepatnya di Jl. Raya Dukuh Kupang No. 122-124.
Dalam pengelolaan zakat keberhasilan ditentukan oleh lembaga zakat tersebut. Mulai dari managemennya maupun dari program yang dicanangkan. Program yang dibuat oleh BAZNAS menunjukkan adanya usaha atau kreasi dibidang zakat, karena saat ini memang diperlukan terobosan baru dalam mengelola zakat. Salah satunya yang akan kita bahas yakni program yang dibentuk oleh Badan Pengelola Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa timur.
Ada banyak program yang dicanangkan oleh BAZNAS Jatim mulai dari tahap pengumpulan sampai dengan dibentuknya program Jatim Sehat, Jatim Cerdas, Jatim Makmur, Jatim Taqwa dan  Jatim Peduli. Semua program yang dibentuk oleh lembaga ini bersifat sosial. Yang mana tujuan utamanya yaitu kembali ke masyarakat atau untuk menyejahterakan dan membantu masyarakat. Â
Dalam proses penghipunan zakat, BAZNAS jatim memiliki beragai cara  yang antara lain:
- Mengadakan sosialisasi yang bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai apa yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
- Menerbitkan majalah bulanan warta BAZNAS
- Memberika berbagai akses kepada masyarakat dalam membayar zakat mulai dari layanan penjemputan zakat, membayar melalui transfer rekening serta membuka counter zakat disaat bulan Ramadhan.
Tujuan utama adanya berbagai inovasi pada tahap pegumpulan ini agar masyarakat paham mengenai berbagai hal tentang zakat yang diatur dalam Undang-Undang serta mempermudah akses pembayaran zakat sehingga minat masyarakat akan membayar zakat meningkat.
Selain dalam proses penghimpunan, BAZNAS Jawa Timur juga memiliki program unggulan yaitu :
1. Jatim Makmur
Jatim makmur ini merupakan program BAZNAS dibidang ekonomi. Dimana pegelolaan dana zakat ini dikhususnya untuk bidang ekonomi masyarakat. Kegiatan yang diselenggarakan dalam program ini diantaranya ada pelatihan keterampilan kepada UKM. Memberikan bantuan berupa alat kerja untuk masyarakat yang ingin memulai dan mengembangkan usaha, memberikan bantuan berupa pinjaman yang nantinya digunakan untuk modal kerja masyarakat. Bantuan pinjaman ini tidak dikenai bunga karena tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan tetapi untuk menbantu masyarakat
2. Jatim Cerdas
Jatim Cerdas ini merupakan program BAZNAS Jawa Timur dibidang pendidikan. Disini BAZNAS berkontribusi dalam pemberian beasiswa. Sebelumnya beasiswa ini terkonstrasi pada siswa di jenjang SD, SLTP/ SMP, dan SLTA/ SMA. Tetapi pada tahun 2006 sejalan dengaan adanya bantuan dana BOS, BAZNAS juga memberikan beasiswa kepada mahasiswa, MA/Diniyah. Selain itu bantuan BAZNAS bertambah dalam bentuk perlengkapan sekolah.
3. Jatim Sehat
Jatim sehat merupakan program BAZNAS Jawa Timur yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat. Ada dua bentuk kegiatan yaitu yang bersifat insidental atau pengobatan massal yang dilakukan di daerah miskin dan rawan penyakit. Kegiatan kedua yakni bersifat proaktif-elektif atau program pelayanan kesehatan dengan membuka pos-pos pelayanan kesehatan.