Â
 Pertama, pertanggungjawaban secara pidana. Menurut tradisi, dalam sistem hukum pidana Indonesia, hanya orang perorangan (bukan badan usaha) yang bisa dituntut atas pelanggaran tindak kriminal. Namun, dalam perkembangan terkini, korporasi telah dimasukkan sebagai subjek pidana. Walaupun demikian, pemerintah sebagai lembaga hukum publik tidak dapat diseret ke proses pidana karena dianggap memiliki posisi yang istimewa dalam masyarakat. Jika terjadi pelanggaran medis dalam konteks pelayanan kesehatan, maka tanggung jawab pidana akan ditujukan kepada pelaksana pelayanan kesehatan dan mereka akan dikenakan tuntutan berdasarkan kode etik profesi.
Â
 Kedua, pertanggungjawaban perdata. Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik yang tidak memadai dari pemerintah dapat mengajukan gugatan di pengadilan perdata. Tanggung jawab perdata pemerintah terkait dengan klaim ganti rugi, yang berarti bahwa pemerintah harus mengambil tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat melanggar hukum, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, kewajiban hukum, atau Pemohon dapat menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Pelayanan Publik sebagai dasar hukum untuk mengajukan tuntutan terhadap pemerintah jika mereka gagal dalam memberikan layanan kesehatan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Â
Pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan gugatan ini bisa saja merupakan pengadilan umum dalam kasus-kasus perdata atau Peradilan Tata Usaha Negara apabila terkait dengan gugatan administratif mengenai keputusan tata usaha negara yang merugikan masyarakat. Masyarakat juga bisa mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik kepada Ombudsman sebagai organisasi yang bertugas menangani keluhan terkait penyalahgunaan kekuasaan atau layanan yang tidak memuaskan dari pemerintah.
Â
Oleh karena itu, walaupun menghadapi tantangan dalam menuntut pemerintah terkait masalah pelayanan kesehatan, ada opsi hukum yang bisa digunakan untuk memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan publik terutama dalam konteks pentingnya layanan.
Nama: Melia Surya Kusuma
NIM: 1322300017Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H