Kemiskinan merupakan keadaan yang ditandai dengan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
Bank Dunia mendefinisikan kemiskinan absolut sebagai hidup dengan pendapatan dibawah $1/hari dan kemiskinan menengah untuk pendapatan dibawah $2/hari.
Kemdikbud menyatakan bahwa kemiskinan merupakan masalah global karena mendorong individu atau kelompok untuk melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga memicu adanya masalah sosial. Oleh karena itu, masalah kemiskinan haruslah diperhatikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin pada bulan September 2021 sebanyak 26,50 juta orang atau turun 1,04 juta orang dari data Maret 2021 yang sebanyak 27,54 juta orang. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan September 2020 yang sebanyak 27,55 juta orang, jumlah penduduk miskin pada September 2021 juga berkurang 1,05 juta orang. Hal ini menunjukkan tingkat kemiskinan di Indonesia menurun.
Namun, Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memprediksikan secara optimis tingkat kemiskinan Indonesia tahun 2022 berpotensi melonjak menjadi 10,81% atau setara 29,3 juta penduduk. Hal ini disebabkan menurunnya anggaran perlindungan sosial yang membuat semakin banyak penduduk miskin yang tidak terlindungi secara ekonomi.
Pada RAPBN 2022 direncanakan anggaran pemulihan ekonomi sebesar Rp153,7 triliun, jauh berbeda pada 2020 realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perlindungan sosial mencapai Rp 216,6 triliun dan APBN 2021 alokasinya turun menjadi Rp 184,5 triliun.
Sebagai salah satu negara dengan populasi terbanyak dan juga negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yakni sebanyak 87,2% dari total penduduk, dalam hal ini zakat Indonesia memiliki potensi yang sangat besar apabila dapat dikelola dengan optimal. Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan sosial syariah yang memiliki peranan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini, perkiraan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mempunyai potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun. Jumlah potensial yang terbilang besar, apabila zakat dapat dioptimalkan, bisa menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.
Pengelolaan dan pendistribusian zakat dapat dilakukan seperti penyaluran bantuan langsung tunai yang telah dihimpun oleh BAZNAS kemudian disalurkan kepada yang berhak menerima dan bantuan modal usaha (produktif) kepada pelaku UMKM yang menjual produk halal, banyak usaha mikro mengalami kekurangan modal dan bangkrut karena pandemi Covid-19.
Strategi pengelolaan zakat yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan zakat sebagai salah satu peran mengentaskan kemiskinan, yaitu mendorong lahirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola zakat nasional, memanfaatkan teknologi untuk mobilisasi dan penyaluran zakat, mendorong pemanfaatan zakat yang mendukung pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, mewujudkan data base zakat nasional yang terintegrasi, serta memanfaatkan zakat untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Tim Penulis :