1. Pengertian perusahaan dagangÂ
Perusahaan dagang merupakan perusahaan yang membeli barang dengan tujuan untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk atau sifat barang secara berarti. Barang yang diperdagangkan biasanya barang konsumsi atau barang produksi dan bahan baku untuk produksi. kegiatan perusahaan dagang adalah pembelian dan penjualan barang yang berwujud fisik dengan spesifikasi yang jelas. Perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi barang, perusahaan dagang juga adalah perantara penjualan barang dari produsen ke konsumen atau pemakai.
Biasanya perusahaan dagang mempunyai gudang untuk menyimpan barang dagangannya, karena adanya barang fisik yang dibeli dan dijual. Jenis usaha tersebut membeli stok barang kebutuhan sehari hari dari supplier atau pemasok kemudian menjualkannya lagi ke konsumen. Perusahaan dagang dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa agen, toko, penyalur tunggal, distributor, pedagang besar, dan sebagainya. dan bentuk usahanya dapat berupa perseroan, CV, perusahaan perseorangan, firma ataupun persekutuan.Â
2. Ciri-ciri perusahaan dagangÂ
Perusahaan dagang dapat dibedakan dengan ciri-ciri khusus yang melekat pada perusahaan tersebut. Ciri-ciri perusahaan dagang sebagai berikut :Â
a. Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangan.
b. Mempunyai kegiatan utama, antara lain membeli, menjual dan menyimpannya, kemudian menjualnya kembali tanpa melakukan proses produksi.
c. Harga pokok barang yang dijual adalah: nilai persediaan awal + pembelian bersih - persediaan akhir.
d. Laba kotor diperoleh dari: penjualan bersih - harga pokok barang yang dijual.
e. Tujuan utamanya mencari laba dengan cara menjual barang dagang dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga belinya.
3. Karakteristik perusahaan dagangÂ