Mohon tunggu...
Meli Andriani
Meli Andriani Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Seorang sarjana Hukum yang menuangkan pemikirannya dalam bentuk tulisan dan berbagi informasi yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi 271 Triliun? Kasus Timah? Ini Ringkasannya!!

13 April 2024   17:23 Diperbarui: 13 April 2024   17:38 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ajaib.co.id/sejarah-tambang-timah-dan-daerah-penghasilnya-di-indonesia/

Sebelum membahas korupsi Timah, kita bahas dulu Timah itu apasih? Bagi yang belum tau, dalam buku Info Komoditi Timah menjelaskan Timah yaitu suatu bentuk logam yang mudah dibentuk dan menjadi bahan yang selalu diperlukan dalam kehidupan sehari-hari maupun keperluan industri. Contoh solder, pelapisan baja, kemasan obat dan makanan, kaca kendaraan, baterai, bahan pembuat pipa, dan lain-lain.

Nah bagaimana dengan kasus korupsi Timah? Masuk Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai tahun 2022 menjadi salah satu berita hangat belakangan ini yang sudah di speak up oleh Kejaksaan Agung dan masih dalam tahap penyidikan. Bagaimana tidak, kasus ini melibatkan suami dari Artis sandra dewi dan seorang crazy rich pantai indah kapuk. For your information, PT Timah Tbk ini milik BUMN ya guys.

Ringkasan awal mula kronologinya tahun 2018 yaitu Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 inisial ALW, Direktur Utama PT Timah Tbk inisial MRPT dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk inisial EE mendapati ketersediaan bijih timah hanya sedikit yang dihasilkan jika dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta yang lain, karena dalam wilayah IUP PT Timah Tbk masih banyaknya penambangan timah ilegal. Tersangka diatas dan kawan-kawan tersangka lainnya melakukan aksi korupsi dengan cara mengajak para penambangan timah ilegal (ada beberapa perusahaan), untuk bekerja sama supaya dibeli hasil timah ilegal yang diambil di wilayah PT Timah Tbk dengan harga yang lebih mahal atau diatas standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk. 

Dikarenakan harga yang dibeli PT Timah Tbk lebih mahal, maka para penambangan ilegal yang diajak bekerja sama setuju menjualnya ke PT Timah Tbk. Celah korupsinya disini, untuk melancarkan aksinya agar tidak ketahuan dicatatan pelaporan PT Timah Tbk, beberapa tersangka tersebut membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Dapat di ilustrasikan, misal PT Timah Tbk biasanya membeli timah dengan harga 100 ribu. Lalu PT Timah Tbk membeli timah dengan harga 200 ribu dari para penambangan ilegal tersebut, kemudian dicatatan pelaporannya dapat dibuat membeli timah 100 ribu dan sewa alat 100 ribu.

Salah satu tersangka ini meminta untung dari para penambangan ilegal tersebut untuk membagi keuntungannya kepada mereka para tersangka lainnya. Lalu dikeluarkanlah dalam bentuk dana CSR (Corporate Social Responsibility). CSR ini merupakan kegiatan sosial suatu perusahaan sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar, yang dapat berupa sumbangan untuk pembangunan desa atau fasilitas sosial. Padahal CSR tersebut adalah dana keuntungan bagi hasil untuk memperkaya diri para tersangka lainnya. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sangat lama dan menimbulkan kerugian negara.

Lalu bagaimana dengan sebutan angka 271 Triliun? 271 triliun ini merupakan hasil kalkulasi Prof. Bambang Hero Saharjo selaku guru besar fakultas kehutanan IPB yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup kemudian disesuaikan dengan temuan dilapangan dan citra satelit. Angka kerugian negara tersebut belum final karena belum ada hasil dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang berhak menghitung kerugian negara adalah BPK.

Semoga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik ya guys, dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya. Btw kalo ada yang mau request atau sharing bahas apa boleh banget komen dibawah yaa. Mari kita sama-sama belajar, see you again.!!

Sumber: Info Komoditi Timah, Story Kejaksaan, https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230720170053-569-975781/apa-itu-csr-ini-pengertian-tujuan-dan-contohnya, https://youtu.be/Jlk1ljeGdJE?si=eaE3n8LY9_EHFSBk, https://youtu.be/UJ1majUQkqE?si=Id0fHJK0IamHPdSQ.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun