Mohon tunggu...
Meliana Sadila
Meliana Sadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Perbankan Syariah

Pembuatan Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Moneter di Indonesia pada Masa Pandemi

27 Desember 2021   17:15 Diperbarui: 27 Desember 2021   17:17 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adanya pandemi Covid-19 yang paling besar dampaknya adalah pada sektor ekonomi. Hal ini nampak pada proyeksi pemerintah bahwa perekonomian Indonesia tumbuh -0,4-2,3% pada 2020. Namun demikian pada tahun 2021, pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa perekonomian diperkirakan meningkat 4,5-5,5%. Berbagai institusi keuangan dunia memberikan proyeksi pertumbuhan perekonomian ekonomi Indonesia untuk tahun 2020 hingga 2023. Berbagai penelitian memperkirakan Covid-19 akan menurunkan laju pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi antara 1 dan 4 persen.

Kementerian Keuangan akan merealokasi dana APBN sebesar Rp 62,3 triliun. Dana tersebut diambil dari anggaran perjalanan dinas, belanja non operasional, honor-honor, untuk penanganan/pengendalian Covid-19, perlindungan sosial (social safety net) dan insentif dunia usaha. APBD juga diharapkan direfocusing dan realokasi untuk 3 hal tersebut.

Di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Diharapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Di sektor keuangan negara, pemerintah dengan kewenangan di bidang anggaran dan pembiayaan antara lain: dapat menetapkan batas defisit anggaran menjadi lebih besar daripada yang berlaku saat situasi normal, menyesuaikan besaran belanja dan pergesaran anggaran agar lebih fleksibel, menerbitkan surat utang negara khusus penanganan Covid-19, menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran, dan mengutamakan alokasi pengunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing).

PENUTUP

Kesimpulan

Wabah Covid-19 mempengaruhi seluruh dunia karena telah menyebar ke 199 negara. Setiap negara yang terjangkit Covid-19 mengambil tindakan yang cepat untuk menangani Covid-19 dan mengurangi dampak sosial ekonomi.

Di bidang moneter, kebijakan moneter yang diambil harus selaras dengan kebijakan fiskal dalam meminimalisir dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional. Oleh sebab itu otoritas moneter harus dapat menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi dan memberikan stimulus moneter untuk dunia usaha. Diharapkan ada relaksasi pemberian kredit perbankan dan mengintensifkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun