Dalam demokrasi, pemerintah mengatasi defisit dengan melakukan utang dan meningkatkan pendapatkan lewat pajak. Pajak dijadikan basis utama APBN, sementara pendapatan dari sektor SDA ditiadakan. Menaikkan tarif pajak dianggap sebagai solusi untuk mengatasi krisis keuangan negara.
Bila dalam negara Islam, jika terjadi defisit anggaran, yaitu penerimaan baitulmal lebih rendah dibandingkan dengan pengeluarkan yang wajib dipenuhi. Maka, kewajiban tersebut beralih kepada kaum muslim dalam bentuk pajak yang sifatnya sementara, hingga kas baitulmal kembali normal. Khalifah hanya menerapkan pajak pada masyarakat yang kaya saja.
Menurut Syeikh Abdul Qadim Zalim, jika terjadi kekurangan pendapatkan dari sumber pendapatan yang ditetapkan dalam Islam untuk membiayai pengeluaran, Khalifah berhak menerapkan pajak. Syaratnya terdapat kebutuhan untuk menutupi kebutuhan dan kemaslahatan kaum muslim.
Baitulmal dalam kekosongan keuangan, maka rakyat kaya  membayar pajak untuk belanja kebutuhan yang akan dibiayai baitulmal. Misalnya pembiayaan jihad, industri militer, pemberian bantuan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, pembiayaan gaji orang yang diupah negara seperti tentara, pegawai, hakim, guru. Adapun untuk kemaslahatan yang dibutuhkan seperti bantuan bencana alam, gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.
Selain menerapkan pajak bagi orang kaya, Khalifah juga bisa melakukan pinjaman dengan cara mempercepat pembayaran zakat dan kharaj bagi warga negara Islam. Nantinya kewajiban mereka yang jatuh tempo akan dikurangi sesuai dengan utang negara kepada mereka.
Negara pun mendorong rakyatnya untuk memberikan bantuan untuk negara dalam menangani masalah keuangan. Hal itu dilakukan rakyat dengan penuh ketaatan tanpa merasa terzalimi. Khalifah akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi krisis negara tanpa membebani rakyat dengan berbagai pungutan. Mengutamakan pembelanjaan negara dari sumber pendapatan, yaitu harta anfal, ghanimah, fai, khumus, kharaj, dan jizyah. Sumber lainnya ialah harta milik umum, harta milik negara, usyur, dan harta sedekah atau zakat.
Menjadi tanggung jawab Khalifah untuk melepaskan kesusahan rakyatnya. Khalifah pun sangat memahami hadis Rasulullah saw., "Barang siapa melepaskan kesusahan duniawi seorang muslim, Allah akan melepaskan kesusahannnya pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan seorang yang mendapatkan kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat." (h.r. Muslim)
Wallahu a'lam bishshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H