Mohon tunggu...
Imelda Patricia Nur Fauzi
Imelda Patricia Nur Fauzi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Advokat Hitam dalam Sejarah Profesi Advokat

10 Mei 2023   08:15 Diperbarui: 10 Mei 2023   08:18 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua IPW (05/05/2023) saat diwawancarai di DPP Yuristen Legal Indonesia di Surabaya

Mety Osman (59) mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat Yuristen Legal Indonesia dengan membawa berkas pengaduan dugaan terjadinya malpraktek yang dilakukan seorang advokat hitam. Mety menyebutkan bahwa teduga kasus malpraktek telah menerima sejumlah uang jasa advokat namun tidak pernah menangani kasus yang ia percayakan.  Ia juga menyebutkan bahwa terduga telah mengancam akan melaporkan ia kembali dengan tuduhan penipuan ketika Mety menanyakan kejelasan kasus yang ia percayakan. Mety pun memaparkan bahwa terduga telah membawa kabur uang senilai 250 juta yang ia berikan dan pada saat gelar perkara, terduga sebagai kuasa hukum tidak pernah hadir dalam gelar perkara.

Akhirnya, Mety dengan didampingi kuasa hukumya yang baru, mendatangi kantor organisasi tempat terduga advokat hitam tersebut bernaung mengharapkan secercah keadilan yang ia cari-cari. Ia hanya seorang pedagang kecil yang telah dibohongi oleh seseorang yang seharusnya adalah pembawa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Sebagaimana yang diketahui, profesi advokat dilabeli sebagai profesi yang mulia, penamaan ini tidak terlepas dari aspek "kepercayaan" yang diberikan client untuk membela hak-haknya di forum yang telah ditentukan. Tentunya malpraktek yang dilakukan seorang advokat akan sangat menodai kehormatan yang dimiliki oleh seorang advokat. Profesi Advokat merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya, nilai moral tersebut merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur.

Perhimpunan Advokat Indonesia didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 oleh Sugeng Teguh Santoso, S.H., ketua umum Indonesia Police Watch (IPW). Organisasi ini dibentuk dan dideklarasikan di Cipanas yang merupakan hasil pertemuan dari 8 organisasi advokat. Sugeng turut andil dalam proses penyusunan dan penandatanganan akta pendirian yang didaftarkan pada Notaris di Jakarta. 15 tahun kemudian Peradi terpecah belah akibat hasrat kekuasaan pada saat Musyawarah Nasional Peradi ke-2 di Makassar 27 September 2015, Otto Hasibuan sebagai ketua umum menutup secara inkonstitusional musyawarah nasional. Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi sehingga menyebabkan terjadinya chaos hingga terpecahlah menjadi 3 organisasi advokat. Itulah momentum hancurnya kembali organisasi advokat.

Sugeng mengambil alih forum ketika chaos terjadi. Diantara 3 organisasi tersebut, Junifer mendeklarasikan diri sebagai ketua umum Peradi, Luhut bertahan didalam ruangan kemudian membentuk Peradi Rumah Bersama Advokat. Pada tahun 2015 hingga 2020, muncul kembali organisasi baru disamping 3 organisasi yang telah ada, yaitu Peradi Pergerakan, dimana pergerakan adalah diksi yang berasal dari perjuangan bangsa, diksi-diksi ini dipakai untuk menyebut pergerakan kebangsaan, pergerakan pemuda, sehingga harus membawa spirit perjuangan untuk memperjuangkan masyarakat. Menurut Sugeng, organisasi-organisasi ini tidak dapat disatukan lagi sehingga yang harus dibangun adalah kepercayaan publik, selain itu ia berharap agar UU Advokat untuk segera direvisi menjadi multibar, sehingga terdapat konsep Dewan Advokat Nasional dan Dewan Kehormatan Bersama didalamnya.

Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua IPW (05/05/2023) saat diwawancarai di DPP Yuristen Legal Indonesia di Surabaya
Sugeng Teguh Santoso, S.H., Ketua IPW (05/05/2023) saat diwawancarai di DPP Yuristen Legal Indonesia di Surabaya

Menurut Sugeng ide mengenai pembentukan Dewan Kehormatan Bersama ini adalah ide ideal yang perwujudannya sangat sulit karena diluar sana masih banyak orang-orang dalam tanda kutip adalah penjahat yang ingin menjadi advokat ataupun advokat yang berasal dari penjahat. Ia tidak ingin menyebutkan siapa, tetapi apabila praktek yang dilakukan adalah premanisme maupun menipu ia mengkategorikannya sebagai kelompok penjahat, tidak pantas diberi gelar advokat. Bila ada pelanggaran maka dipecat. Ia memaparkan, 15 tahun menjalani posisi sebagai Dewan Kehormatan Pusat, mengadili dugaan pelanggaran-pelanggaran kode etik, termasuk obstruction of justice yang dilakukan oleh seorang advokat. Ia menambahkan bahwa ia telah memecat 4 orang advokat karena melakukan pelanggaran berat, selain itu 2 orang advokat senior diperiksa dan dihukum.

Ketika melihat carut marut yang sudah ada ini, menurutnya masing-masing organisasi mungkin membuat standart tentang jasa hukum termasuk Peradi Pergerakan, kemudian membuat daftar anggota advokat karena memang itu adalah ketentuan wajib dalam Undang-Undang Advokat, selain itu membuat peringkat tingkat kepuasan layanan terhadap jasa hukum advokat. Kemudian dari sana, masyarakat dapat memilih jasa advokat yang profesional dan dipercaya. Problem-problem dunia advokat banyak disumbang oleh advokat public atau advokat litigasi, sementara advokat corporate atau konsultan bekerja secara senyap. Hal tersebutlah yang harus diperbaiki. Sugeng berpesan kepada para praktisi hukum yaitu advokat, untuk menumbuhkan kepercayaan public dengan menjalankan profesi secara professional. Profesional memiliki 2 arti, yang pertama ahli didalam penanganan perkaranya, yang kedua juga bersifat etis, etis bermakna menghormati dan mentaati kode etik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun