Mohon tunggu...
Melbvin Datu Madika
Melbvin Datu Madika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Hukum

You don't have to be great to start, but you have to start to be great

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dilema Digitalisasi: Menyelaraskan Penggunaan Media Sosial dengan kode Etik Profesi Hakim

29 November 2024   00:00 Diperbarui: 29 November 2024   00:52 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hakim (Sumber: Media Indonesia)

Hakim dihadapkan pada batasan kebebasan berekspresi yang diatur oleh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta regulasi lainnya seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kebebasan berekspresi mereka tidak bersifat mutlak, karena harus dibatasi oleh nilai-nilai keadilan dan kebutuhan untuk menjaga reputasi institusi peradilan. Aktivitas media sosial yang tidak terkendali dapat menciptakan persepsi bias dan menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi hakim.

Sayangnya, regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan media sosial oleh hakim masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis seperti penyusunan pedoman khusus, pelatihan etika digital, pengawasan aktivitas digital, dan penerapan sanksi untuk memastikan penggunaan media sosial tetap sejalan dengan kode etik profesi hakim. Dengan pendekatan ini, diharapkan hakim dapat memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan profesionalisme mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun